Polda Kepri Tangkap 5 Oknum Ormas Memeras

Polda Kepri Tangkap  5 Oknum Ormas Memeras

Batam (RIAUMANDIRI.co) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap lima orang anggota ormas terduga pelaku pemerasan pada sebuah perusahaan yang tengah melakukan pemotongan lahan di Bengkong Garama Batam.

"Lima orang oknum ormas masing-masing AT, HN, DS, LS, JP diduga melakukan pemerasan pada pengusaha dengan cara meminta bagian Rp2.000 dengan paksa dari setiap truk yang melintas membawa tanah,

" kata Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga di Batam, Senin (17/10). Awal mula pemerasan adalah Jumat 14 Oktober 2016 sekira pukul 22.30 WIB, pelaku yang berjumlah lima orang,


empat di antaranya mengenakan pakaian loreng ormas men datangi proyek pemotongan lahan milik PT Garama Citra Utama yang ber lokasi Bengkong Grama. Lokasi proyek merupakan lahan Asrama Polsek Bengkong.

"Pelaku menemui seorang bertugas membuat surat jalan truk (RAH) dan menyuruh agar memberhentikan segala aktivitas di lahan tersebut," kata dia.

Setelah aktivitas berhenti salah satu dari pelaku menanyakan siapa pengawas dan meminta agar RAH menghadirkan pengawas saat itu juga.
"Pelaku juga sempat menanyakan tentang izin kegiatan di lahan tersebut,

setelah dihubungi RAH akhirnya M yang merupakan pengawas di lahan tersebut datang. Kepada M pelaku memaksa untuk diberikan pekerjaan, dan setelah diberikan pekerjaan untuk menjaga alat berat pada saat tidak ada aktivitas lagi," kata Erlangga.

Polda Kepri bersama anggota Satreskrim Polresta Barelang yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Akhirnya Sabtu (15/10) Sekitar Pukul 03.00 WIB,

Sat Reskrim Polresta Barelang telah mengamankan dua orang pelaku dari (lima) orang pelaku. Dalam pengembangan, ketiga pelaku akhirnya juga berhasil ditangkap," kata dia.

Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirmum) Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho atas perintah Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian.

"Kelima pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang. Mereka akan dikenakan pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Erlangga. (ant)