Samsung Bayar Rp1,5 Triliun ke Apple

Samsung Bayar Rp1,5 Triliun ke Apple

RIAUMANDIRI.co - Drama sengketa hak paten antara Samsung dan Apple kian bergulir. Dalam putusan pengadilan terbaru, Samsung diwajibkan untuk membayar USD120 juta atau sekira Rp1,5 triliun ke Apple.

Dalam kasus ini, Apple mengklaim bahwa Samsung melanggar hak paten untuk beberapa fitur, seperti slide-to-unlock, autocorrect dan cara untuk mendeteksi nomor telepon.

Keputusan ini keluar kurang dari seminggu sebelum Mahkamah Agung AS meyelidiki kasus Apple lainnya terhadap Samsung. Pengadilan tersebut rencananya akan membahas total kerugian yang dialami Apple.

Keputan terbaru ini tentunya mengoreksi hasil pengadilan sebelumnya. Pada Februari, pengadilan setempat menganggap tuduhan Apple terhadap Samsung tidaklah valid. Kala itu, kasus ini harus dihentikan untuk sementara.

Kasus sengketa Apple-Samsung ini telah berlangsung sejak 2011. Perseteruan dua raksasa ini seakan tidak pernah ada habisnya. Demikian seperti dikutip dari Telegraph, Minggu (9/10/2016).(okz/ivn)