Penyidik Gelar Rekonstruksi di RSDC

Lagi, 1 Oknum Polisi Tersangka Rusuh Meranti

Lagi, 1 Oknum Polisi Tersangka Rusuh Meranti

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sejauh ini, penyidik Polda Riau telah menetapkan empat oknum polisi di Kepulauan Meranti, sebagai tersangka. Mereka diduga ikut terlibat dalam aksi yang menyebabkan tewasnya Apri Adi Pratama, warga Meranti.

Lagi Seperti diketahui, Apri Adi Pratama diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Adil S Tambunan, anggota Polres Meranti. Kematian Apri tersebut, yang akhirnya memicu terjadinya kericuhan di Kota Selatpanjang, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penyidik baru menetapkan tiga oknum anggota Polres Meranti sebagai tersangka. Namun seiring dengan hasil pengembangan, penyidik kemudian menetapkan satu tersangka baru. Yakni Bripka D. Ia diduga turut melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Apri Adi Pratama tewas.

"Ada penetapan tersangka baru. Inisialnya D dengan pangkat Bripka (Brigadir Kepala,red), merupakan oknum anggota Polres Meranti," ungkap Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Riau, AKBP Firbi Karpiananto, usai rekonstruksi di Riau Safety Driving Center Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, Rabu (28/9).

Sedangkan tiga tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu adalah Bripda AS yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Meranti, Brigadir DY yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan Bripda EM petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Meranti.

Menurut Fibri, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan barang bukti, dan keterangan saksi yang diungkap dalam proses penyidikan. Perihal apakah ke depan akan ada penetapan tersangka baru, ia tidak menampiknya.

"Penetapan tersangka baru ini atas bukti dan keterangan baru. Kita koordinasi kejaksaan perihal adanya apakah ada tersangka baru," lanjut Fibri.

42 Adegan Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Polda Riau, seluruh tersangka ikut hadir. Ada 42 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi tersebut. Seluruhnya menampilkan dugaan penganiayaan yang dilakukan keempat tersangka terhadap Apri Adi Pratama yang merupakan honorer di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Meranti.

Rekonstruksi dimulai dari dermaga Direktorat Polisi Perairan Polda Riau, berlanjut ke sejumlah ruangan yang ada di RSDC. Ruangan berfungsi sebagai lokasi terjadinya dugaan penganiayaan, mulai dari klinik, atau RSUD Meranti, dan lokasi yang seolah-olah sebagai Mapolres Meranti.

Rekonstruksi dilakukan tertutup guna menjaga keamanan para tersangka. Selain itu menurut Fibri, upaya rekonstruksi tertutup juga dilakukan guna menghindari intimidasi dari pihak lain terhadap saksi dan tersangka.

"Kita melindungi tersangka, dan saksi, serta menghindari intimidasi dari pihak lain," tegasnya.

Sementara dari keseluruhan adegan yang direka ulang tersebut, terdapat beberapa yang ditolak untuk diperagakan oleh tersangka. Kendati demikian penolakan ini tidak mempengaruhi proses penyidikan.

Keempat tersangka saat ini masih dalam tahanan Polda Riau. Pasal pidana umum dikenakan kepada keempatnya, selain proses internal kepolisian dengan penyidikan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.

Dalam proses penyidikan perkara ini, sejumlah saksi dimintai keterangan, termasuk seorang wanita yang berada di lokasi kejadian, berinisial B, yang diduga sebagai pemicu keributan antara Ari Apriadi Pratama dengan Brigadir Adil S Tambunan. (dod)