Penutupan BUMD tak Layak Akhir Maret

Penutupan BUMD tak Layak Akhir Maret

PEKANBARU (HR)-Teka-teki tentang nasib Badan Usaha Milik Daerah yang dinilai tak layak, tampaknya tinggal menunggu waktu. Bila tidak ada aral melintang, pada akhir Maret nanti, Komisi C DPRD Riau akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup sejumlah perusahaan plat merah yang dinilai tak layak tersebut.

Selain rekomendasi untuk menutup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai tak layak, Komisi C DPRD Riau juga akan mempertahankan BUMD yang dinilai memberikan pemasukan bagi kas daerah.

"Akhir Maret nanti rekomendasi itu akan kita keluarkan. Kita akan rekomendasi yang tidak layak untuk ditutup.

Sehingga tidak membebankan lagi membebankan APBD," tegas Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, Kamis (12/2) di Gedung DPRD Riau.

Politisi Demokrat ini menyebutkan, sejauh ini evaluasi sudah dilakukan. Komisi C juga sudah turun meninjau ke lapangan dan melakukan hearing dengan sejumlah pengelola BUMD. Selanjutnya, Dewan akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait, sebelum akhirnya mengeluarkan rekomendasi.

Dijelaskannya, terkait layak atau tidak layaknya sebuah BUMD, dibagi dua kriteria, yakni layak manajemen, tapi produktivitas usahanya tidak. "Itu kan tidak bisa juga karena tujuan BUMD itu kan profit oriented. Mestinya dua-duanya harus layak, manajemennya layak dan produktivitasnya juga harus layak," paparnya.

Kedua, BUMD yang memiliki manajemen yang tidak layak, namun usaha yang dimiliki bagus.
"BUMD seperti itulah yang perlu kita benahi. Ada produksinya tidak layak dan manajemennya bagus ini kan tidak bisa jalan. Nanti kita akan yang akan membuat rekomendasi seperti itu," jelas Aherson.

Untuk melakukan evaluasi, politisi Asal Kuansing ini menambahkan, Komisi C akan melakukan audiensi dengan BPK RI. Dalam hal ini, Dewan ingin berkonsultasi dengan sistem pemeriksaan terhadap BUMD. Pihaknya ingin mempertanyakan apakah BPK RI bisa masuk ke anak-anak perusahaan yang dimiliki BUMD milik Pemprov Riau.

"Kita akan tanyakan regulasinya, kalau ada regulasi kita harus fokus mulai dari mana. Kemudian, terkait masalah perbankan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pemeriksaan ke BPK RI," terang Aherson.

Lebih lanjut, Aherson menjelaskan, masalah penyertaan modal untuk BUMD, saat ini harus diatur dalam Peratuaran Daerah Penyertaan Modal BUMD. Sehingga tidak cukup lagi hanya dengan berdasarkan Peraturan Gubernur. Rencana pembuatan Perda tentang Penyertaan Modal BUMD itu sudah diusulkan Pemprov Riau dan sudah disetujui masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Riau. (rud)