Dewan Ingatkan Pemko Pekanbaru Awasi Hewan Kurban

Dewan Ingatkan Pemko Pekanbaru Awasi Hewan Kurban

RIAUMANDIRI.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengawasi jual-beli hewan kurban yang ada di Kota Pekanbaru, agar dapat memastikan bahwa hewan yang diperjual belikan itu sehat dan aman dikonsumsi.

Hal itu diutarakan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Rois mengingat bahwa beberapa waktu lalu sempat ditemukan adanya Penyakit Kaki dan Mulut (PMK) dan Penyakit Ngorok, hewan kurban diawasi agar tidak terjangkit penyakit yang kemungkinan dapat berbahaya jika dikonsumsi.

"Untuk menjaga hewan kurban sehat itu tentu harus ada kerjasama dengan dinas terkait. Baik kota maupun provinsi bahwa sapi yang diperjual belikan itu memang layak," jelas Rois, Selasa (20/6).


Terlepas dari itu, sambung Rois, salah satu syarat hewan kurban yang sah ialah termasuk hewan yang sehat, dengan begitu tugas dari Pemko Pekanbaru bersama instansi terkait memastikan bahwa hewan kurban yang masuk ke Kota Pekanbaru itu memenuhi syarat tersebut.

"Syarat sah sapi yang akan dikurbankan itu salah satunya adalah harus sehat. Maka dari itu, yang menentukan sehat atau tidaknya tentu itu kapasitas dokter hewan atau mantri," urainya.

Terhadap masyarakat ataupun panitia kurban yang hendak membeli hewan kurban, Rois mengingatkan agar memperhatikan dan memastikan hewan kurban tersebut memiliki surat keterangan sehat dan juga layak untuk diperjualbelikan.

"Sebagai bahan untuk meningkatkan kehati-hatian, ada beberapa skema atau cara menentukan supaya sapi atau kambing itu sehat atau tidak. Tentu harus ada surat keterangan sehat dari dokter hewan setempat bahwa hewan kurban itu memang layak untuk dijual belikan," ujarnya.

Selain itu, Rois menambahkan bahwa sapi-sapi yang berasal dari luar daerah seperti Bali, NTB dan NTT biasanya harus memiliki surat keterangan bahwa telah divaksin sebelum masuk ke Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru.

"Setahu saya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak asal memberikan izin ternak itu masuk dari luar daerah. Syarat yang pertama itu biasanya sudah divaksin dua kali dan biasanya itu sapi berasal dari NTB, NTT dan Bali. Kalau dari daerah terdekat, mungkin tidak ada vaksin," katanya menyudahi. (Mal)