Ardo tak Hadir Mendaftar, KPU tak Masalah

Ardo tak Hadir Mendaftar, KPU tak Masalah

BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar tak mempermasalahkah ketidakhadiran salah seorang calon Bupati Kampar, Rahmad Jevary Juniardo atau yang akrab disapa Ardo, saat pendaftaran di lembaga itu, Jumat akhir pekan lalu.

Seperti dirilis sebelumnya, ketidakhadiran Ardo disebabkan yang bersangkutan masih menjalani ibadah haji di Tanah Suci. Yang bersangkutan baru akan kembali ke Tanah Air, hari ini (26 September, red). Ardo Sehingga proses pendaftaran hanya dilakukan calon Wakil Bupati Kampar, Khairuddin Siregar, yang merupakan pasangan Ardo.

"Dalam peraturan KPU RI Nomor 9 pasal 38, ayat 5, dijelaskan bahwa dalam hal partai poltik dan gabungan partai politik mau pun dari jalur perorangan, salah satu paslon tidak dapat hadir, pendaftaran tidak dilakukan kecuali ketidakhadiran tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang," terang Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sardalis, Minggu (25/9).

Terkait Ardo, tambahnya, KPU Kampar telah telah menerima keterangan dari Pemkab dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bertugas menjadi Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD).

"Di dalamnya juga disebutkan perihak jadwal keberangkatan dan kepulangan yang bersangkutan," tambahnya.

Keterangan senada juga disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham. Dikatakan, hal ini juga sudah diterangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurutnya, ketidakhadiran calon itu dinilai sah sepanjang ada keterangan surat dari instansi terkait yang menerangkan kenapa yang bersangkutan tidak hadir saat pendaftaran di Kantor KPU.

"Di dalamnya dijelaskan jika tidak hadir harus ada keterangan dari instansi terkait dalam hal ini, Ardo sudah memiliki surat dari Kemenag tidak dapat hadir karena sedang menunaikan ibadah haji," terangnya.

Dengan demikian, kata Ilham, pendaftaran pasangan calon independen dalam Pilkada Kampar, yakni Ardo-Khairuddin tetap bisa diterima dan sudah diproses KPU. "Jadi, tidak ada masalah pendaftarannya sudah diterima KPU," tambahnya.

Sedang Diproses Terkait proses Pilkada Kampar, Sardalis menerangkan, saat ini pihaknya tengah meneliti syarat-syarat yang diajukan para calon, hingga 29 September.

"Saat ini kita tengah melakukan penelitian terhadap syarat calon, yaitu syarat yang berhubungangan dengan pribadi calon seperti, KTP, NPWP, pemeriksaan kesehatan dan lain-lain. Penelitiannya dimulai 23 sampai 29 September mendatang, yang selesai kita periksa itu syarat pencalonan, dari 21 sampai 23 september lalu, untuk keenam paslon syarat pencalonannya sudah diterima,  seperti persyaratan pencalonan adanya BA7, KWK," ungkap Sardalis.

Berkaitan dengan syarat calon, tambahnya rata-rata Paslon masih perlu perbaikan.

"Setelah diperiksa, nanti KPU mengeluarkan berita acara hasil penilitian dan diserahkan sama Paslon dari situ mereka melengkapi ayarat calon yang kurang," lanjut Sardalis.

Sementara itu, tarkait Paslon Independen yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti Paslon Alfisyahri-Wibowo dan Jawahir-Bardansyah, mereka di beri waktu untuk penambahan jumlah dukungan tanggal 29 September hingga 1 Oktober.

"Untuk Paslon Independen yang TMS jumlah dukungan mereka  tidak mencukupi sebanyak 40.863, mereka diberi waktu untuk penembahan berkas dukungan tanggal 29 September hingga 1 Oktober dengan jumlah 2 kali lipat," terang Ketua KPU Kampar Yatarullah. (adi, rud)