Anugerah Tanda Kehormatan

Wardan: Tiga Nilai Dasar Perlu Diimplementasikan

Wardan: Tiga Nilai Dasar Perlu Diimplementasikan

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Guna meningkatkan sistem birokrasi dan kinerja aparatur pemerintahan, tak  hanya sekedar mengandalkan perombakan institusional tanpa melakukan perombakan terhadap manusianya atau sifat mereka yang menjalankan sistem.

Terkait  hal itu, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, berharap adanya perubahan yang fundamental melalui perubahan cepat yang diharapkan dapat mendorong terciptanya pola pikir, dan budaya kerja aparatur yang positif, sehingga akan menciptakan birokrasi yang bersih dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.


"Berkaitan dengan revolusi mental yang diusung pemerintah saat ini terhadap aparatur sipil negara, ada tiga nilai dasar  yang perlu kita ketahui dan diimplementasikan," kata Bupati, saat pemberian Anugerah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada PNS Inhil. Pertama, dikatakan Wardan adalah nilai  integritas dapat diartikan sebagai kesesuaian antara apa yang dikatakan dengan apa yang diperbuat, berkata dan berlaku jujur, dapat dipercaya, berpegang teguh dengan prinsip-prinsip kebenaran, moral dan etika.



Kedua nilai etos kerja dapat diartikan sebagai sikap yang berorientasi pada hasil yang terbaik, semangat tinggi dalam bersaing, optimis dan selalu mencari cara-cara yang produktif dan inovatif. "Ketiga nilai gotong royong diartikan sebagai keyakinan mengenai pentingnya melakukan kegiatan secara bersama-sama dan bersifat sukarela supaya kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan cepat, efektif dan efisiensi," katanya.


ketiga nilai dasar tersebut tentunya tidak datang dengan sendirinya, namun harus dimulai dan ditumbuhkan, terutama oleh setiap aparatur sipil negara, karena bagaimanapun juga keberhasilan implementasi nilai-nilai revolusi  mental tersebut  akan menentukan keberhasilan negara Indonesia untuk berkompetisi secara global dengan negara–negara maju lainnya.


Selanjutnya, berkaitan dengan reformasi birokrasi lainnya yang tidak kalah penting diketahui adalah perubahan mendasar manajemen sumber daya  manusia aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perubahan tersebut terutama  menyangkut sistem merit dimana proses rekrutmen, pembinaan dan pengembangan karir serta pengisian posisi jabatan tinggi dilakukan melalui promosi terbuka dan kompetitif, sejalan dengan  tata kelola pemerintahan yang baik.


Sehubungan dengan telah dimulainya implementasi sistem merit dengan tujuan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara menjadi kompeten dan profesional,  telah mendorong adanya kompetisi dalam setiap proses manajemen sumber daya aparatur sipil negara. Dengan adanya kompetisi tersebut, tentunya merupakan tantangan tersendiri.


"Berkenaan dengan hal tersebut, saya berusaha untuk terus mengingatkan saudara agar tetap mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi, dan memacu kinerja untuk bisa mendapatkan penghargaan yang terbaik dalam perjalanan karir saudara, dan tentunya untuk kemajuan pembangunan Inhil yang lebih baik ke depan," pungkasnya. (adv/hms)