Tindak Tegas Penjual Miras

Tindak Tegas Penjual Miras

PEKANBARU (HR)-Sesuai Permendag No.06/M-Dag/PER/I/2015 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Keras, maka pemerintah diminta segera menindak tegas penjual miras yang melanggar sesuai dengan Permendag tersebut.Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi, Rabu (11/2). "Kita dukung penuh kebijakan menteri. Pemerintah harus segera bergerak, terutama menegur para pemilik toko atau ritel yang masih menjual miras dengan bebas. Kita khawatir dapat mengancam generasi yang bisa dengan mudah mendapatkan miras," ujarnya.
Politisi PKS ini meminta ada peran aktif dari pemerintah untuk mengawasi peredaran miras, agar tak mengancam generasi muda. Sebab, di ritel seperti Indomaret dan Alfamart saat ini sangat mudah dijumpai minuman beralkohol dan siapapun bisa membelinya. "Dengan aturan dari Kementerian itu kita sangat mendukung, agar miras tidak dijual sembarangan. Ini sangat berbahaya," paparnya.
Kepada masyarakat, Mulyadi meminta agar bisa mengawasi peredaran miras di Pekanbaru. Yakni dengan cara melaporkan jika melihat ada toko, swalayan, mini market, maupun ritel yang menjual minuman yang diharamkan Agama Islam tersebut.
"Bagi masyarakat yang melihat masih ada transaksi jual beli miras secara bebas lapor kepada pihak-pihak yang berwenang. Jangan tinggal diam, dan juga awasi keluarga dan anak agar jangan sampai terlibat dan mengkonsumsi miras. Karena dipastikan akan merusak ahlak genarasi kita juga," tukasnya.
Meski batas waktu sampai 16 April 201,5 semua toko, swalayan, mini market, super market, ritel dan lainnya untuk menarik barang jualannya jenis minuman keras mengandung alkohol, berapapun kadar alkoholnya, namun Mulyadi meminta dinas terkait tidak diam. "Harus terus diingatkan mulai dari sekarang, kalau sekarang bisa ditarik kenapa nunggu April. Pemerintah harus tegas menegakkan aturan," imbuhnya. ***