5 Desa Masuk Kampar

Masyarakat Memilih Berdasarkan KTP

Masyarakat Memilih Berdasarkan KTP

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Masyarakat yang berhak memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, adalah mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat.

Masyarakat Meskipun warga bersangkutan tidak berdomisili sesuai dengan KTP yang mereka miliki. Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawasan Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Senin (19/9).

Hal itu dilontarkannya menanggapi potensi kericuhan di tengah masyarakat saat ajang Pilkada di dua daerah tersebut. Khususnya bagi warga yang berada wilayah perbatasan kedua daerah tersebut.

Dikatakan Indra, masalah ini sebelumnya sudah dibahas dalam Forum Discussion Group (FDG) dengan Komisi Pemilihan Umum, baik Kota Pekanbaru maupun Kabupaten Kampar, beberapa waktu lalu.

"Saat FGD tersebut sudah ada kesepakatan antara KPU Kampar dan Pekanbaru. Bahwasanya yang di perbatasan itu khususnya, seluruh pemilih akan didata berdasarkan KTP," terangnya.

"Jadi walaupun secara kewilayahan rumahnya di daerah Kampar misalnya, kalau dia masih KTP Pekanbaru, maka petugas yang mencoklit nantinya tetap dari PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,red) dari Kota Pekanbaru. Dan dia akan memilih di TPS TPS Pekanbaru terdekat, dan dia akan memilih calon walikota," terangnya lagi.

Lebih lanjut, Indra menegaskan pihaknya akan melaksanakan hal yang telah disepakati bersama. Menurut Indra, kesepakatan tersebut telah menjadi aturan di antara dua KPU tersebut.

"Dari kesepakatan itu kan masyarakat juga sebagian sudah tahu. Masalah KTP itu sederhana saja. Asal dia masih KTP Pekanbaru walaupun wilayahnya masuk Kampar, dia akan tetap memilih Walikota," lanjut Indra.

Panwas, sebut Indra, nantinya yang akan memastikan kesepakatan tersebut berjalan sesuai dengan yang telah disepakati. Setelah FGD kemarin, baik KPU Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, telah melakukan sosialisasi.

"Karena yang bertanggungjawab di situ adalah KPU di dua daerah tersebut. Namun, kayaknya sudah diberitahukan kepada masyarakat oleh KPU-nya," imbuhnya. Sejauh ini, pihaknya belum menemukan kendala berarti terutama dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.

"Kadang PPL (Pengawas Pemilu Lapangan, red) kita itu melakukan pengawasan melekat. Apakah kerja PPDP benar atau tidak. Nanti kita akan ulang lagi searching seperti faktual kemarin. Sampat saat ini masih lancar saja. Mudah-mudahan begitu sampai akhir," harapnya.

Tak lupa, Indra Khalid juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif mengikuti setiap tahapan Pilkada yang dilakukan KPU.
"Nanti diminta juga kepada masyarakat yang belum terdaftar, silakan pro aktif. Sampaikan saja kepada PPDP masing-masing. Setelah pengumuman nanti dia tidak ada, beritahu saja," imbaunya.

5 Desa Masuk Kampar Sementara itu, Gubri Asryadjuliandi Rachman mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, lima desa yang sebelumnya sempat menjadi pertikaian antara Pemkab Kampar dan Rohul, dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat di lima desa itu, menghormati dan menaati keputusan tersebut.

Kelima desa itu adalah Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan. Dengan demikian pada Pilkada Kampar tahun 2017 nanti, lima desa tersebut ikut Pilkada Kampar. Apalagi pada Pilkada serentak 2015 lalu, kelima desa itu sudah tak diikutkan lagi dalam Pilkada Rohul.

"SK dari Kementrian begitu kan, dan semuanya sudah terlibat dalam rapat. Dari dua Kabupaten itu sudah menyampaikan kepada masyarakat, tentang hal itu, termasuk Biro Tapem juga mensosialisasikan," terangnya.

Keputusan Mendagri tentang lima desa tersebut telah ditetapkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang diterima Pemkab Kampar.

Di dalamnya disebutkan, lima desa yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Kabupaten Rokan Hulu telah ditetapkan berada dalam wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Dengan demikian, untuk satu kecamatan itu terdapat 14 desa. Selain Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan, juga terdapat Desa Sinama Nenek, Kasikan, Bukit Kemuning, Danau Lancang, Rimba Beringin, Sukaramai, Sumber Sari, Kasau Makmur, dan Talang Danto. (dod, nur)