Menkominfo Desak Google Indonesia Bayar Pajak

Menkominfo Desak Google  Indonesia Bayar Pajak

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menegaskan kepada Google agar tunduk terhadap aturan pajak di Indonesia jika masih ingin terus berbisnis di negeri ini. Menurutnya, dirinya telah bertemu M Haniv, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Khusus yang menangani kasus Google.

"Jumat malam saya sudah bertemu Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menangani Google dan teman-teman otoritas pajak yang mengetahui proses penyelesaian pajak," ujarnya, Minggu (18/9).

Setelah mengetahui duduk persoalannya, menteri pun langsung berkoordinasi sekaligus memberikan dukungan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan agar kasus ini segera terselesaikan.


"Saya mendukung proses yang berlangsung yang dilakukan teman-teman otoritas pajak," kata dia. Menteri pun menegaskan, "berbisnis di pasar Indonesia harus bayar pajak dan subjek kepada aturan pajak di Indonesia."

Seperti diberitakan sebelumnya, Google Asia Pacific Pte Ltd menjadi sasaran dari Ditjen Pajak atas kewajaran pembayaran pajak di Indonesia. Ada triliunan rupiah nilai pajak yang harus dibayarkan oleh Google.

"Di sini terjadi ketidakwajaran pembayaran pajaknya kalau dilihat dari skala revenue-nya. itu sudah triliunan," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv saat berbincang di kantornya. Haniv menjelaskan, pada 2015 lalu, pendapatan atau omzet Google dari Indonesia mencapai Rp 3 triliun. Bila melihat jenis usaha, maka labanya yang didapatkan biasanya berkisar sekitar 40-50%, sebab tidak terlalu banyak biaya pengeluaran. "Harusnya mereka dapatnya 40-50% saja labanya," ujarnya.

Haniv mengasumsikan laba yang diterima adalah Rp1 triliun. Maka pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 25 persen dari laba yaitu Rp250 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu 10 persen  dari pendapatan yaitu Rp300 miliar.

Aktivitas usaha Google di Indonesia meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sehingga asumsi pajak yang seharusnya dibayarkan dalam lima tahun adalah Rp2,75 triliun. "Pajaknya PPN bisa Rp300 miliar. PPh kalau Rp1 triliun ya Rp250 miliar," imbuhnya.

Meski asumsi, namun Haniv menilai potensi pajak yang seharusnya dibayarkan Google bisa lebih besar dari nominal tersebut. Sementara aturan yang diberlakukan bahwa semua yang beraktivitas ekonomi di Indonesia harus membayar pajak. "Ini sama di seluruh dunia begitu juga Australia itu pun begitu," tegas Haniv. (dtc/sis)