OJK: Kaji Dampak Kredit Bank terhadap Lingkungan

OJK: Kaji Dampak Kredit Bank terhadap Lingkungan

Jakarta (RIAUMANDIRI.co)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan mengkaji dampak kredit perbankan terhadap kerusakan lingkungan. Hasil riset koalisi organisasi kampanye dan penelitian menyebutkan sebesar US$3,89 miliar kredit perbankan nasional mengalir ke perusahaan-perusahaan yang diduga membawa dampak buruk bagi lingkungan.
 

Temuan tersebut dirilis dalam situs forestandfinance.org berdasarkan penelitian Rainforest Action Network, TuK Indonesia dan Profundo. Dalam temuan tersebut, sebanyak delapan bank tercatat menyalurkan kredit ke sektor usaha yang menjadi biang keladi deforestasi. Seperti, minyak kelapa sawit, karet, penebangan kayu, serta kertas dan olahan.


Delapan bank tersebut, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank Panin, Bank Danamon, Bank Capital dan Bank DKI, termasuk lembaga keuangan non bank, seperti Indonesia Eximbank, perusahaan sekuritas, dan asuransi nasional. Keterlibatan lembaga keuangan bank dan non bank itu berupa penyertaan saham, pemberian kredit, dan kepemilikan surat utang.



"Sebenarnya, sudah ada dalam aturan bahwa salah satu persyaratan pemberian kredit harus memperhatikan aspek lingkungan. Jadi, kalau ada laporan seperti itu, akan kami dalami nanti," tegas Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (13/9).


Temuan forestandfinance.org itu sendiri ditujukan untuk menyasar pada perbaikan kebijakan dan sistem sektor keuangan yang mencegah lembaga keuangan agar tidak memberi dukungan kepada pelanggaran lingkungan dan sosial. Adapun, metode yang digunakan dalam penelitian, identifikasi terhadap pinjaman korporasi, penjaminan, investasi obligasi, dan saham selama tahun 2010-2015.


Sebelumnya, Sis Apik Wijayanto, Anggota Perbanas menuturkan, penyaluran kredit bank terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam disyaratkan untuk melewati uji amdal terlebih dahulu. Hal ini sudah tertuang dalam aturan, termasuk buku pedoman yang disusun oleh OJK. (cnn/mel)