Batas Akhir e-KTP Diundur Pertengahan 2017

Batas Akhir  e-KTP Diundur Pertengahan 2017

Jakarta (RIAUMANDIRI.co)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya menunda batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga pertengahan tahun 2017 mendatang.

Batas Awalnya,  batas akhir perekaman e-KTP tersebut dipatok pada akhir September ini. Namun masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman.

Sehingga bila batas akhir September tersebut diberlakukan, jutaan penduduk bakal mengalami kesulitan mengurus surat-surat yang terkait dengan data kependudukan.

"Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP," kata Tjahjo di Masjid Agung Kauman, Semarang, Senin kemarin.

Dikatakan, Kementerian Dalam Negeri mencatat, jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah. Mundurnya perekaman menjadi pertengahan 2017 guna memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan agar segara melakukan perekaman data.

Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Tjahjo mengatakan stok blangko e-KTP di pusat sebenarnya mencukupi. Tjahjo meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, dipersilakan mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.

"Tentunya, permintaan itu harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga keseluruhan," tambahnya.

Dari pengalaman yang sudah ada, banyak blangko e-KTP menumpuk di sejumlah daerah karena jumlahnya melebihi warga yang melakukan perekaman data e-KTP.

Sementara itu, Walikota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan, selama ini masih banyak warga yang mengeluhkan tentang proses pembuatan e-KTP yang membutuhkan waktu lama atau tidak langsung jadi.

"Kami telah berkoordinasi dengan kementerian untuk bergerak aktif meminta blangko e-KTP ke pusat," ujarnya.

Dari sekitar 1,2 juta warga Semarang, kata dia, masih tersisa sekitar 69 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Kami sudah mengajukan kepada kementerian (permohonan blangko, red.), namun baru diberikan 8.000 blangko. Bila ditotal, setidaknya masih butuh 89 ribu blangko untuk e-KTP," katanya. (bbs, ant, tem, sis)