Sidang Jessica Wongso Ricuh

Sidang Jessica Wongso Ricuh

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarata Pusat, rabu (7/9). Namun berbeda dengan persidangan sebelumnya, sidang kemarin berlangsung panas dan berakhir dengan kericuhan.

Adu argumen jaksa penuntut umum dengan pengacara tak terelakkan lagi. Buntutnya, majelis hakim terpaksa menskors sidang karena suasana di ruang sidang sangat gaduh.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, mendapat sorotan dari banyak kalangan. Dalam kasus ini, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh telah melakukan pembunuhan Wayan Mirna dengan memberikan sianida pada kopi yang diminum Mirna.


Riuhnya ruang sidang, bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi ahli patologi forensik RSCM Djadja Surya Atmadja, yang dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso. Jaksa bertanya soal dari mana data yang diperoleh saksi ahli.

"Anda tahu gak sih apa yang Anda analisa?" tanya jaksa Sandi ke saksi ahli. "Dari visum," ujar Surya menjawab terbata-bata. Karena menjawab terbata-bata, jaksa kembali mencecar Surya. Bahkan jaksa meragukan Surya tidak mengerti dengan pertanyaan penuntut umum. "Jangan-jangan saudara tidak mengerti apa yang saya tanyakan. Saudara mengerti tidak?" tanya JPU dengan nada cukup tinggi.

Pertanyaan jaksa itu membuat kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, merasa keberatan. Berkali-kali Otto, mengaku keberatan ke majelis hakim. Dia bahkan meminta hakim untuk menegur jaksa supaya tidak membentak saksi ahli.

"Tolong hormati saksi ahli, jangan bentak-bentak begitu," ucap Otto yang mengundang reaksi pengunjung sidang. Para pengunjung sidang ada yang bersorak bahkan ada yang sampai menunjuk-nunjuk para pihak berperkara. Jaksa pun langsung menyanggah pernyataan Otto.

"Anda ingat tidak yang Anda analisa. Saya tidak tanya pengacara. Tolong hargai saya juga," tegas jaksa Sandi. "Hormati saksi saya!" Sanggah Otto ke Sandi dengan nada keras.

Ketua majelis hakim Kisworo berinisiatif menjadi penengah sidang. Karena ruang sidang sudah sangat gaduh, Kisworo memilih menghentikan sidang untuk sementara. "Dengan ini sidang diskors hingga pukul 19.00 WIB!" tutup Kisworo mengakhiri kegaduhan pukul 17.50 WIB. (dtc/sis)