Bayar Denda dan Uang Pengganti, Marwan Tak Jalani Kurungan Subsider

Bayar Denda dan Uang Pengganti, Marwan Tak Jalani Kurungan Subsider
Pangkalan Kerinci (Riaumandiri.co) - Setelah diputuskan oleh pihak pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap terkait kasus pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja yang menyeret Marwan Ibraahim satu dari sekian pejabat yang terlibat dan dikenakan vonis kurungan selama 6 tahun oleh Majelis Hakim dan denda sebesar Rp.500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp, 1,5 Milyar, Rabu (25/8) kemarin, pihak keluarga terpidana melunasinya dengan menyetorkan uang sebesar Rp2 Milyar untuk membayar denda dan uang pengganti atas vonis yang di jatuhkan kepada Mantan Wakil Bupati Pelalawan itu.
 
Penyerahan uang denda dan uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai 2 Milyar tersebut terhadap vonis Marwan Ibrahim ini dibayarkan oleh keluarga secara Cash tanpa di cicil, walaupun sebenarnya bisa di lakukan penyicilan setelah vonis di jatuhkan kepada terpidana.
 
"Ya kebetulan semalam kita kan ada tugas di Kejati, dan di hari yang sama, istri dan anak serta kerabat dekat pak Marwan datang ke kantor kejaksaan membawa uang cash sebanyak 2 Milyar untuk membayarkan denda serta uang pengganti atas vonis yang di kenakan ke pak Marwan,dan selanjutnya didampingi oleh pegawai dari pihak kejaksaan langsung menyetorkan uang itu ke BRI Pangkalan kerinci langsung di transfer ke rekening Negara yakni ke Kementrian keuangan dan alhamdulillah semuanya berjalan lancar tanpa hambatan yang disaksikan antara pihak keluarga dan pihak kejaksaan," Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Pelalawan Reza Antoni, Kamis (25/8) di ruang kerjanya.   
 
Dengan dibayarkannya denda dan uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh pihak keluarga Marwan Ibrahim, maka Terpidana tidak perlu menjalani subsider berupa kurungan tambahan sebagai pengganti karena tak sanggup membayar denda atau tak perlu dilakukan penyitaan aset milik terpidana karena tak sanggup membayar uang pengganti atas keugian negara yang mencapai Rp. 1,5 Milyar, kata Reza.(Pen/n44) 
 
Berita selengkapnya baca Koran Haluan Riau edisi Kamis, 26 Agustus 2016