Menyoal Tenaga Kerja Asing

13 Perusahaan Diundang Disnaker

13 Perusahaan Diundang Disnaker

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co) -Terkait adanya upaya penertiban warga negara asing yang bekerja di sejumlah perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan undang sedikitnya 13 perusahaan yang disinyalir memakai jasa dari para Tenaga Kerja Asing (TKA), Kamis (25/8) besok.


13 perusahaan itu merupakan perusahaan yang terdata telah menggunakan jasa TKA selama ini.


"Kamis ini kita undang mereka semua. Kita tahu sekitar 13 perusahaan menggunakan jasa TKA. Undangan ini wajib dihadiri karena ini ada kaitannya soal sosialisasi kita untuk menerapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di kabupaten Pelalawan, serta untuk melihat dan memastikan dokumen izin tinggal mereka selama bekerja di Pelalawan," kata Kadisnaker Pelalawan Nasri Fiesda kepada Haluan Riau Selasa (23/8) di ruang kerjanya.



Nasri juga memaparkan, pentingnya melakukan pemanggilan sejumlah perusahaan yang terindikasi mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan berapa jumlah seluruh TKA yang ada di masing-masing perusahaan. Sejauh ini daerah baru akan merealisasikan Perda IMTA untuk menarik pajak yang dikenakan ke masing-masing tenaga TKA tersebut yang nilainya sebesar 100 USD per orang per bulan.


"Kalau dihitung jumlahnya lumayan banyak. Setelah didata dan dilaporkan perusahaan yang mempekerjakan mereka maka sudah bisa dihitung berapa jadinya total penerimaan dari realisasi Perda IMTA ini, tentunya tidak sedikit yang diterima dan bisa membantu meningkatkan sumber PAD kita kedepannya," jelas Nasri.


Untuk memastikan berapa jumlah TKA yang ada di Pelalawan saat ini pastinya nanti akan disesuaikan dengan data dari Tim Pemantau Orang Asing (POA) kabupaten Pelalawan dan juga Badan Imigrasi setempat. "Apabila kedapatan mereka tidak memiliki izin tinggal maka pastinya akan dikenakan sanksi deportasi," ungkap Nasri Fisda.(pen)