Pengguna Sabu di Ujungbatu Ditangkap Polisi

Pengguna Sabu di Ujungbatu Ditangkap Polisi

UJUNGBATU (ROHUL) (riaumandiri.co) - Tokin Bin Buyung Tocin (29) warga Petakur Atas, Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (12/8) sekira pukul 03.30  WIB ditangkap kepolisian dari Polsek Ujungbatu, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Sesuai informasi yang disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Yusup Rahmanto, melalui Ipda Efendi Lupino, kepada Haluan Riau, Jumat (12/8) menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Ujung Batu, dari masyarakat yang menyampaikan akan ada transaksi Narkotika di dusun Patakur Atas, Desa Suka Damai.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Tidak lama berselang, setelah memastikan keabsahan informasi tersebut personil Unit Reskrim langsung menangkap pelaku. Dari hasil penggerebekan Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.


“Di dalam rumah pelaku diamankan 1 unit hand phone merk Aldo warna biru, 1 unit hand phone merek Mito warna merah, uang sebanyak Rp200.000, 3 bungkus plastik warna bening sisa narkotika jenis sabu, 4 buah mancis, 2 buah pipet yang diduga gunakan untuk menjadi sendok sabu, 1 buah kaca pirek dan 1 buah bong (alat isap sabu),” terang Ipda Efendi Lupino.

Untuk penyidikan selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolsek Ujungbatu. Diakuinya, penggerebekan dilakukan petugas Kepolisian berjalan lancar sesuai yang diharapkan. Demikian juga saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari pelaku. (gus)



Berita Lainnya