Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Nur Asmi

Penyidik Terus Lacak Keberadaan Jamal

Penyidik Terus Lacak Keberadaan Jamal

PEKANBARU (HR)-Penyidik Kepolisian Daerah Riau memastikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Kampar, Nur Asmi, yang melibatkan anggota DPRD Riau Eva Yuliana, terus berjalan. Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik terus mencari Jamal, yang menjadi saksi mahkota perkara ini. Namun hingga saat ini belum ditemukan.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (9/2). Dijelaskannya, sesuai putusan pra peradilan penyidik diperintahkan untuk melengkapi keterangan saksi.
"Jamal sudah kita panggil, namun tidak juga datang. Bahkan di panggilan kedua kita sudah membawa surat perintah membawa. Namun tidak ditemukan," ujar Guntur, Senin(9/2).
Ditambahkan Guntur, informasi yang diterima, Jamal berada di Jawa. "Anggota sudah diperintahkan untuk mencari. Namun tidak juga ketemu. Kita akan terus mencari keberadaan Jamal," lanjutnya.
Penyidik, lanjutnya, juga telah meminta keterangan tambahan dari saksi Harismanto, warga yang diduga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Ada penambahan keterangan dari saksi Harismanto. Dia (Harismanto,red) mencabut keterangannya sebelumnya saat diperiksa di Polres Kampar," tukasnya.
Jarak
Dalam keterangannya, Harismanto menyatakan kalau dirinya tidak melihat adanya luka-luka di tubuh korban, baik di kepala, tangan, maupun di bagian tubuh lainnya.
"Intinya, tidak benar kalau penyidik mempetieskan kasus ini. Penyidik terus bekerja," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Nur Asmi melalui Penasehat Hukum Suharmansyah, mengaku kalau Jamal telah pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red) sebanyak dua kali. Jadi, hal alasan penyidik masih menunggu keterangan Jamal, itu tidak tepat.
"Kalau berani, kirim berkasnya ke kejaksaan. Jika jaksa meminta penyidik untuk melengkapi kembali berkas perkara dengan keterangan Jamal, akan kita hadirkan. Nyatanya kan sekarang itu tidak pernah dilakukan penyidik," tegas Suharmansyah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.(dod)