Dugaan Penyimpangan Hibah PT PLN ke UIN Suska Riau, Sejumlah Pegawai PLN Diklarifikasi Jaksa

Dugaan Penyimpangan Hibah PT PLN ke UIN Suska Riau, Sejumlah Pegawai PLN Diklarifikasi Jaksa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pegawai PT PLN Tbk (Persero) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Termasuk, Rahmad Basuki, yang datang untuk kesekian kalinya.

Pegawai PT PLN UIP Sumbagteng itu diklarifikasi terkait pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Riau dari PT PLN. Rachmad dimintai keterangan pada Senin (15/10/2018)

Lalu pada Selasa (16/10/2018), proses klarifikasi dilakukan terhadap pegawai PT PLN lainnya, Zulfikar. Dia mendatangi kantor sementara Kejati Riau Jalan Arifin Achmad sekitar pukul 09.00 WIB.


Dikonfirmasi, Kepala Saksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap kedua pegawai PT PLN tersebut. Dia menyebutkan, penanganan perkara itu masih dalam penyelidikan. "Iya, mereka (Rahmad Basuki dan Zulfikar,red) memenuhi panggilan penyelidik," kata Muspidauan, Selasa (16/10/2018) sore. 

Pada proses ini, sebutnya, penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mencari peristiwa pidana dalam kasus ini. "Ini masih pulbaket," pungkas Muspidauan.

Sebelumnya, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan mengakui kalau pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi di UIN Suska Riau itu. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya.

"Iya. Ini menindaklanjuti informasi masyarakat. Jadi diklarifikasi," sebut Subekhan belum lama ini.

Mengingat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum banyak informasi yang bisa disampaikan Subekhan. Namun dapat dipastikan, penanganan perkara itu terkait penggunaan dana hibah yang diterima UIN Suska Riau.

"Iya (terkait dana hibah). Ini masih pulbaket," tandas Subekhan.

Proses klarifikasi terhadap Basuki ini dilakukan setelah sebelumnya penyelidik Kejati Riau melakukan klarifikasi terhadap pihak UIN Suska Riau. Dimana pada Rabu (26/9), proses klarifikasi dilakukan terhadap dua orang pihak universitas. Salah seorang diketahui merupakan Bendahara Penerimaan Rektorat UIN Suska Riau. 

Lalu, proses klarifikasi dilakukan terhadap dua orang pengajar di perguruan tinggi tersebut. Satu orang di antaranya berinisial KH, yang merupakan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). KH diketahui merupakan dosen mata kuliah bahasa. Sementara seorang lainnya berinisial RS, pengajar dari luar UIN Suska Riau. 

Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini terjadi pada penggunaan dana hibah yang diterima dari PT PLN tahun 2016-2017. Adapun besar anggaran dana hibah itu mencapai Rp7 miliar. Uang itu guna kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan, dimana pihak universitas sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif, serta tidak ada pertanggungjawabannya.

Reporter: Dodi Ferdian