Realisasi Pembangunan Minim

Dewan Minta Plt Bupati Evaluasi Kinerja SKPD

Dewan Minta Plt Bupati Evaluasi Kinerja SKPD

PASIR PENGARAIAN (ROHUL) (riaumandiri.co)-Ketua DPRD Rokan Hulu, Kelmi Amri, SH meminta kepada Plt. Bupati Rokan Hulu, Sukiman,  mengevaluasi kinerja Kepala Dinas, Kantor dan Badan, yang ada di lingkungan Pemkab Rohul. Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik lebih baik dicopot saja dari jabatannya.


Rekomendasi pencopotan bagi kepala Satuan Kerja (Satker) yang tidak mampu bekerja dilakukan karena, meski sudah memasuki semester 2 dan triwulan ketiga tetapi seluruh kegiatan pembangunan untuk masyarakat di desa sampai hari ini progresnya sangat minim. Dimana, dari 40 persen serapan APBD yang dilaksanakan diperkirakan hanya sekitar 2 atau 3 persen saja yang digunakan untuk belanja langsung.


Hal itu diketahui dari hasil hearing yang dilaksanakan belum lama ini. Dimana, serapan APBD murni tahun 2016 masih berada diangka 40 persen. Sementara dari 70 persen belanja yang dituangkan dan disepakati dalam APBD Rohul tahun 2016 merupakan biaya rutin. Sehingga bisa dipastikan bahwa realisasi APBD murni tahun 2016 yang dilaksanakan oleh SKPD masih belanja rutin. Itu artinya, progress serapan anggaran untuk pembangunan minim.



“Realisasi APBD Rohul tahun 2016 masih diangka 40 persen. Dari 40 persen itu perlu kita ingat bahwa dari postur APBD itu sekitar 70 persen adalah biaya rutin. Jadi, porsi 40 persen serapan anggaran yang dikatakan Pemerintah, masih kegiatan rutin, yang diperuntukan untuk gaji pegawai dan biaya operasional kantor. 

Sementara serapan anggaran pembangunan khususnya kebutuhan dasar pelayanan masyarakat, kami melihat progresnya sangat minim. Hal ini tentu menjadi evaluasi bagi Plt. Bupati Rohul. Bagi SKPD yang serapannya rendah kami rekomendasikan untuk di non aktifkan atau dicopot dari jabatannya,’tegas Kelmi Amri.


Rendahnya serapan anggaran APBD Rohul tahun 2016 untuk pembangunan menurut Politisi Partai Demokrat ini menilai sangat merugikan masyarakat. Karena kondisi Rokan Hulu, dibidang pembangunan tidak berjalan. Sementara pembangunan yang dijanjikan pemerintah sangat diharapkan masyarakat.


“Alasan mendasar SKPD saya rasa tidak ada, karena dalam Perda APBD sudah ada Perbup penjabaran, dan tinggal pelaksanaannya. Kemampuan SKPD dalam melaksanakannya yang perlu kita pertanyakan. Kalau kalau memang tidak mampu, mundur diri secara teratur. Dan itu jauh lebih terhormat,”tegasnya lagi. (gus)