Narkoba Senilai Rp 6 M

Dimusnahkan Polresta Medan

Dimusnahkan Polresta Medan

Medan (riaumandiri.co)-Narkoba jenis sabu senilai Rp 6 miliar rupiah dimusnahkan oleh Sat Narkoba Polresta Medan. Narkoba tersebut merupakan milik seorang bandar bernama Iskandar alias Esti penduduk Jalan Sei Berantas, Medan dan Muhammad Ilham alias IS penduduk Jalan Tempuling No 111, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
 

"Dari penangkapan pada tanggal 25 Juni lalu kepada kedua bandar besar di Kota Medan itu, petugas Sat Narkoba berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 6 kilogram," ucap Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Kompol Bo J Situmorang usai memusnahkan narkoba di Mapolresta Medan, Jumat (29/7).


Kata Mardiaz, kedua bandar narkoba jenis sabu itu sudah masuk target operasi (TO) petugas Sat Narkoba Polresta Medan untuk dijebloskan ke penjara. "Keduanya yang ditangkap mempunyai jaringan luas di Kota Medan," ujarnya di hadapan petugas Labfor, dua orang dari JPU Kota Medan dan dua orang dari pengacara tersangka.



Untuk itu, tambah man tan Wadir Krimsus Polda Sumut ini, Polresta Medan akan giat melakukan penggerebekan di kampung-kampung narkoba yang banyak tersebar di Kota Medan.


"Untuk pengedar narkoba tidak ada tempat lagi di Kota Medan. Usaha barang haramnya untuk diedarkan ke masyarakat akan selalu ditindak petugas Sat Narkoba Polresta Medan," beber Mardiaz.


Mardiaz mengakui, tanpa adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat, petugas akan kesulitan dalam memberantas narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering. "ketiga jenis narkoba yang ada di Medan ini cukup tinggi peredaraannya. Polresta Medan mengharapkan kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk menindak pengedar narkoba," pungkasnya. (bsc/ivi)