Acuan Transaksi Repo Syariah Disiapkan

Acuan Transaksi Repo Syariah Disiapkan

JAKARTA (HR)- Bank Indonesia (BI) menyiapkan acuan bagi bank syariah yang akan melakukan transaksi repo syariah. Acuan tersebut tercantum dalam Mini Master Repo Agreement (MRA) Syariah.

MRA Syariah merupakan dokumen acuan dalam melakukan transaksi repo syariah. Kepala Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Treesna W Suprayono mengatakan MRA Syariah disusun dan dirumuskan bersama antara perbankan atau pelaku pasar uang syariah.

"MRA Syariah berisi butir kesepakatan transaksi repo syariah antara pihak-pihak (bank) yang melakukan transaksi repo syariah," ungkapnya di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/7).

Dia menjelaskan MRA Syariah akan ditandatangani besok oleh 18 Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
"Penandatanganan dilakukan sebagai wujud komitmen perbankan untuk menggunakan Mini MRA Syariah sebagai dokumen acuan pada transaksi repo syariah," tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya BI telah menerbitkan mekanisme transaksi repo syariah. Aturan tersebut tercantum dalam PBI no 17/4/2015 dan SEBI no 17/10/DKMP.

Dengan adanya aturan tersebut bank yang memiliki Surat Berharga Syariah (SBS) dan membutuhkan likuditas dapat melakukan jual beli SBS dengan bank counterpart dengan mekanisme repo dengan prinsip syariah.

"Jadi nanti, kalau lakukan transaksi repo syariah, dokumen acuannya (yang digunakan perbankan) MRA Syariah," imbuhnya.(okz/ara)