Lagi, Kejari Pelalawan Eksekusi Dua Terpidana
PANGKALANKERINCI (riaumandiri.co)-Setelah melakukan eksekusi kasus terpidana kehutanan Atiman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali mengeksekusi dua terpidana lain dalam kasus yang sama. Keduanya, datang ke Kantor Kejari menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya masing-masing, akhir pekan kemarin.
"Sebelumnya, terpidana Atiman mantan Kades Gondai dieksekusi. Kini bertambah dua orang. Ketiganya merupakan terpidana kasus kehutanan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pelalawan Novrika, SH, Minggu (24/6).
Kedua terpidana, kata Novrika, adalah Mulyadi Chandra dan William Alias. Terpidana Mulyadi Candra dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan William Alias Acong 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta.
Menurut Novrika, kedua terpidana datang ke Kantor Kejari Pelalawan menyerahkan diri pada tanggal 18 Juli lalu. Kedua terpidana datang dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
"Setelah menandatangani berkas, kedua terpidana langsung dikirim Lembaga Pemasyarakan (LP) Sialang Bungkuk Pekanbaru," tandasnya. (rtc)