11 Perusahaan Karhutla Di-SP3-Kan

Jikalahari: Instruksi Presiden tak Didukung

Jikalahari: Instruksi  Presiden tak Didukung

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, merilis 11 perusahaan yang sempat disidik pada 2015 lalu, atas kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan. Namun belakangan, proses penyidikan tersebut dihentikan Polda Riau.


Perusahaan tersebut adalah PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira dan PT Langgam Inti Hibrindo. Seperti diketahui, untuk perusahaan terakhir, majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menyatakan perusahaan itu tidak terbukti bersalah.
"Padahal Presiden Jokowi menginstruksikan penegakan hukum karhutla. Bukan menghentikan perkara kasus karhutla," kritik Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, Selasa (19/8).


Jikalahari
Dikatakan, hampir 80 persen lahan perusahaan yang dihentikan proses penyidikannya oleh Polda Riau tersebut, masuk ke dalam areal lahan yang akan direstorasi Badan Restorasi Gambut.

Menurut Woro, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 11 perusahaan itu, sama artinya tidak mengindahkan instruksi presiden. Karena itu, pihaknya mendesak Presiden dan Kapolri mengevaluasi kinerja Polda Riau, terkati proses hukum tersangka perusahaan tersangka Karhutla tersebut.

Seperti diketahui, pada tahun 2015 lalu, Polda Riau telah meningkatkan status 18 perusahaan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan Karhutla. Namun, hal tersebut tidak berakhir dengan tindak lanjut yang tuntas.

Jikalahari kemudian membandingkan proses penegakan hukum atas karhutla pada tahun 2013 lalu yang sukses menyeret perusahaan pembakar lahan ke lembaga peradilan.  

"Sungguh mengecewakan masyarakat Riau. Sebab sejak 2013 lalu, Polda Riau sukses menangani perkara Karhutla PT Adei Plantation and Industry dan PT National Sago Prima, bahkan berhasil membuktikan dua perusahaan itu sengaja membiarkan lahannya terbakar," sebut Woro Supartinah.

Lebih lanjut ia menjelaskan jika kebijakan hukum yang diambil oleh Kapolda Riau juga patut dicurigai berkaitan dengan posisi tawar atau bargaining perusahaan yang lahannya merupakan kawasan yang masuk ke dalam areal restorasi gambut pasca terbakar.

"Kita akan mengkomunikasikan hal itu kepada BRG. Dugaan kita, jelaslah (jadi alat bargaining,red)," tuding Woro Supartinah.

Woro menilai kecurigaan ini muncul berdasarkan kegiatan restorasi yang dilakukan menjadi kewajiban perusahaan dengan anggaran perusahaan selain alokasi anggaran dari pemerintah.
"Kalau restorasi itu kan anggarannya dari perusahaan. Mereka yang akan melakukannya langsung," lanjutnya.

Terkait persoalan teknis yang dikaitkan dengan iklim investasi khususnya di Riau, Woro Supartinah malah mempertanyakan political will dari pimpinan khususnya Kapolda Riau.

"Ada satu faktor kunci ketika kendala teknis itu tidak ada. Yang penting political will pejabat. Tidak ada ketergantungan pemerintah dengan investasi. Pemerintah untuk melayani masyarakat. Tidak sedikit perusahaan-perusahaan yang mereka berperilaku dan berkompetisi baik. Jadi tidak ada korelasi," pukas Woro.

Terpisah, Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead menegaskan jika persoalan tersebut tidak bisa serta merta dikaitkan antara penerbitan SP3 terhadap kebijakan restorasi lahan gambut yang bisa dijadikan sebagai bargaining perusahaan terhadap penanganan hukumnya.

"Penegakan hukum berjalan sesuai aturan perundangan. Kami di BRG tidak di dalam posisi untuk tawar menawar," tegasnya Nazir.

Menurut Nazir, pihaknya menegaskan kalau persoalan ini kepada perusahaan yang terlibat langsung dalam kewajiban mereka melakukan restorasi lahan gambut di wilayah konsesi atau perkebunan perusahaan.

"Kami dibentuk untuk melakukan restorasi dan harmonisasi kebijakan. Penegakan hukum harus berjalan sesuai koriodor dan ranah hukum pidana (dalam hal kebakaran)," pungkasnya.

15 Perusahaan
Sementara itu, dari informasi yang berhasil didapat dari Mapolda Riau, ternyata tidak hanya sebelas perusahaan yang diduga terlibat karhutla pada 2015, yang diterbitkan SP3. Melainkan 15 perusahaan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, tidak menampiknya. "Betul," jawabnya singkat.

Kendati begitu, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau tersebut belum bersedia merinci nama-nama perusahaan yang sudah dihentikan proses penyidikannya. "Besok akan saya infokan secara rinci," tegasnya.

Terkait penerbitan SP3 ini, Kejati Riau mengaku tidak pernah diberitahu oleh Penyidik Polda Riau untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Meskipun kebijakan SP3 merupakan kewenangan mutlak dari Penyidik.

"Kan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,red) nya ke kita (Kejati Riau,red). Jadi, setiap perkembangan penyidikan harus diberitahu ke kita," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, saat dikonfirmasi terpisah.

"Kita tidak ada mendapat pemberitahuan terkait hal itu," ujarnya. (dod)