4 Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

Berbelit-Belit, Saksi Dibentak Hakim

Berbelit-Belit, Saksi Dibentak Hakim

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, tampak kesal dengan sikap Sufian. Karena dinilai berbelit memberikan keterangan, hakim pun membentaknya. Tak sampai di situ, Sufian yang dimintai keterangan sebagai saksi, sempat diancam dengan dugaan pemberian keterangan palsu.

Peristiwa itu terjadi dalam Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (2/3). Dalam sidang itu,

Berbelit-Belit
 Sufian dimintai keterangan dengan kapasitasnya yang disebut sebagai perantara atau calo proposal. Ia yang diduga menghubungkan kelompok tani dengan anggota DPRD Bengkalis, Rismayeni dan Hidayat Tagor, untuk pencairan anggaran dana bantuan sosial (Bansos) di APBD Bengkalis tersebut.

Sikap berbelit-belit itu, mulai tampak ketika ia ditanya terkait jumlah uang yang diperolehnya dari setiap pencairan proposal. Saksi Sufian mengurus tiga kelompok masyarakat. Adapun dana yang cair setiap kelompoknya sebesar Rp50 juta. Pencairan dilakukan ke rekening kelompok. Setiap pencairan tersebut ia meminta upah Rp20 juta.
 
Jumlah inilah yang kemudian dipersoalkan. Menurut saksi Martina dari kelompok masyarakat yang ikut dihadirkan dalam sidang kemarin, pihaknya memberikan uang kepada saksi Sufian sebesar Rp25 juta.

"Saya memberikan kepada Sufian Rp25 juta," ungkap Martina.

Atas keterangan yang berbeda dan berbelit-belit dari saksi Sufian ini membuat majelis hakim pun kesal. Amin Ismanto selaku Hakim Ketua mengingatkan saksi akan KUHPidana yang mengatur tentang kesaksian palsu.

"Sudah untung Jaksa tidak menyeret (Sufian) menjadi tersangka. Kalau saya, (Sufian) sudah bisa jadi terdakwa. Ikut menikmati uang negara. Jangan sampai seperti itu. Masih untung tidak ditetapkan tersangka. Sudah cukup ini bukti menetapkannya," ujar Amin Ismanto mengingatkan.
 
Selain Sufian, saksi lainnya, yakni Dedi Reza juga mendapat peringatan dari Wakil Ketua PN Pekanbaru tersebut. Saksi ini merupakan adik kandung terdakwa Hidayat Tagor. Ia memberikan keterangan tidak di bawah sumpah, karena tidak bersedia memberikan kesaksian.
 
Hakim menilai berbeda, yang selanjutnya memutuskan untuk memintanya memberikan keterangan saja atas Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik Polda Riau. Dalam BAP disebutkan jika saksi berencana memberikan sejumlah uang kepada Hidayat Tagor atas pencairan proposal dana hibah yang diajukan melalui dirinya. Dalam kasus ini ia juga berperan sebagai calo proposal.

"Saudara pernah ingat tidak memberi uang ke Hidayat Tagor Rp20 juta. Intinya itu saja," tanya Hakim Ketua Amin Ismanto.

Pertanyaan itu dijawab saksi, tidak pernah memberikan uang kepada Hidayat Tagor. Semula ia memang berencana hendak memberikan uang kepada abang kandungnya tersebut, namun batal.

Dalam sidang kemarin, total saksi yang hadir mencapai 12 orang perwakilan kelompok masyarakat penerima dana hibah dan para calonya Dikembalikan ke Negara.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fahlefi dari Kejari Bengkalis, mengatakan, para terdakwa dalam kasus ini telah mengembalikan kerugian kepada negara.
 
"Seluruh terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara. Nominalnya berbeda-beda masing-masing terdakwa," ujarnya.

Untuk terdakwa Hidayat Tagor, sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp50 juta. Uang itu dikembalikan sang istri, Nora, langsung ke Kantor Kejari Bengkalis, Senin (29/2) kemarin.

Kendati telah mengembalikan kerugian negara, perkara tetap dilanjutkan proses hukumnya di persidangan hingga vonis nanti. "Tetap lanjut proses hukumnya," tegasnya.

Sementara terdakwa Rismayeni telah mengembalikan Rp300 jutaan, terdakwa Muhammad Tarmizi Rp30 juta dan terdakwa Purboyo Rp100 juta.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.

Dalam perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Terdapat seorang terdakwa yang telah diputus hakim, Jamal Abdillah. Selain itu juga terdapat dua tersangka lain yang belum dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan, keduanya, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.(Dod)