Wako Masih Pelajari Permendagri Pakaian Seragam PNS

Wako Masih Pelajari Permendagri Pakaian Seragam PNS

PEKANBARU(riaumandiri.co)- Walikota Pekanbaru, Firdaus, mengatakan, masih mempelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pakaian seragam Pegawai Negeri Sipil. Meski demikian, ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menggunakan produk sendiri.

"Saya pelajari dululah isi suratnya, yang jelas intinya bagaimana daerah itu sendiri diberikan ruang dan kesempatan untuk menggunakan produk daerah sendiri," ujarnya, Jumat (12/2).

Seperti diketahui sesuai instruksi Permendagri Nomor. 6 Tahun 2016, tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah, penggunaan seragam dinas pada Senin- Selasa menggunakan pakaian dinas krem. Kemudian untuk hari Rabu, menggunakan kemeja putih, sedangkan Kamis- Jumat menggunakan pakaian batik, kebijakan harusnya sudah diberlakukan sejak sejak Senin (8/2) lalu.

Menurut Firdaus, selama ini setiap hari kamis atau satu kali seminggu seluruh PNS di Kota Pekanbaru memang menggunakan baju buatan sendiri. Seperti di Pulau Jawa menggunakan baju batik, maka di Provinsi Riau juga ada batik yang bernama batik Riau. Hanya saja khusus di Kota Pekanbaru tidak menggunakannya karena ditukar dengan pakaian baju songket.

"Saya rasa apa yang kita pakai selama ini tidak bertentangan dengan intruksi Mendagri, karena hal itu juga sesuai dengan Perintah Presiden Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa, setiap daerah harus memiliki produk sendiri.

Jadi, kalau bukan kita yang menggunakan produk sendiri, siapa lagi. Yang jelas, kita akan tetap menggunakan pakaian PNS seperti biasa, karena tidak bertentangan dengan surat Mendagri itu, "katanya.(her)