Sempat Divonis Bebas, Yusri Segera Dieksekusi Jaksa
PEKANBARU (HR)-Salah seorang terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyimpangan bahan bakar minyak, Yusri, yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.
Yusri yang merupakan mantan Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban tersebut masih menghirup udara bebas, dan dalam waktu dekat akan segera dieksekusi pihak kejaksaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, menyebut kalau pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap terpidana 15 tahun penjara tersebut. Saat ini, pihak kejaksaan selaku eksekutor masih menunggu putusan lengkap dari MA.
"Kita baru terima petikan putusannya. Jika sudah turun putusan lengkapnya, dia (Yusri,red) akan segera kita eksekusi," tegas Darma Natal.
Dalam perkara ini, selain Yusri, MA juga telah memutus terdakwa lainnya, Du Nun alias Aguan alias A Nun, dari 4 tahun menjadi 17 tahun. Baik putusan terhadap Yusri maupun Dunun, diputus oleh majelis hakim MA yang diketuai Artijo Alkostar.
?Berdasarkan putusan Nomor : 2170 K/PID.SUS/2015, putusan Yusri menjadi 15 tahun, ?dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Yusri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terhadap Du Nun, MA mem perbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 18/Pid Sus-TPK/2015/PT.PBR yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 07/Pid.Sus-TPK /2015/PN.PBR.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Du Nun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Du Nun dijatuhi vonis penjara 17 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar subsider 1 tahun dan empat bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp72,4 miliar subsider 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, turut menjerat? nama Achmad Machbub alias A Bob alias Kapten Ahmad, Niwen Khairiyah, dan Arifin Ahmad. Terkait nama-nama terdakwa tersebut, pihak kejaksaan masih menunggu putusan dari MA.
"Untuk yang lain, belum turun putusannya. Kita masih menunggu," pungkas Darma.
Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim yang disampaikan pada persidangan yang digelar Kamis (18/6) tahun lalu, menyatakan kalau A Bob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan primer JPU yang disusun dalam bentuk kombinatif, kulmulatif dan alternatif.
Meski begitu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kalau A Bob tidak menikmati uang hasil tindak pidananya. Sehingga vonis minimum dijatuhkan terhadap terdakwa A Bob yang diduga sebagai otak perkara ini.
Sehingga vonis pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dijatuhkan terhadap A Bob yang disebut-sebut sebagai raja minyak di Batam.
Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa berikutnya, yakni Du Nun alias Aguan alias A Nun yang dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis.(dod)
Begitu juga, terkait sejumlah barang bukti berupa harta kekayaan yang sebelumnya sempat disita penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Berikutnya, terhadap tiga terdakwa lainnya, Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Menurut hakim, ketiganya tidak mengetahui kalau uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar tiga terdakwa yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.
Putusan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni menuntut terdakwa Arifin Ahmad, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86 juta atau subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Du Nun, A Bob dan Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp67,8 miliar atau subsider 8 tahun penjara, terdakwa A Bob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar subsider 8 tahun penjara. Sementara, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar atau subsider 5 tahun penjara.
Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar atau subsider 3 tahun penjara.(dod)