Korupsi Penyimpangan APBD Inhu Raja Erisman Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Penyimpangan APBD Inhu Raja Erisman Tetap  Divonis 6 Tahun Penjara

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Erisman, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2011-2012, tetap divonis 6 tahun penjara.

Hal ini diketahui setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (11/7) kemarin.
"Kemarin, kita terima hasil putusan bandingnya. Hasilnya, PT Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, di ruangannya, Selasa (12/7).
Lebih lanjut, Denni menyebut kalau pihaknya akan menyampaikan hasil putusan banding tersebut ke para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Indragiri Hulu.
"Terkait putusan ini, kita tunggu, apakah para pihak akan mengajukan kasasi atau tidak. Waktunya 14 hari setelah para pihak menerima hasil putusan banding ini," lanjutnya.
Untuk diketahui, pada putusan di institusi peradilan tingkat pertama, Raja Erisman divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, Raja Erisman juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40 juta atau subsider 1 tahun penjara.
Menurut majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, Raja Erisman dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Raja Erisman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar RpRp2.388.000.000 atau subsider 4 tahun 3 bulan penjara.***