Dewan Sarankan Kelola Sampah Secara Swakelola

Kadis DLHK Pekanbaru: Tak Semudah Membalik Telapak Tangan

Kadis DLHK Pekanbaru: Tak Semudah Membalik Telapak Tangan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyarankan agar pengelolaan sampah kembali digunakan secara swakelola.

Saran yang diajukan itu setelah proses pelelangan proyek pengangkutan sampah itu batal lelang, yang mana pelelangan seharusnya selesai di awal tahun 2021 ini.

Ada dua zona yang dimasukkan ke dalam pelelangan, diikuti oleh empat perusahaan yang telah masuk penawaran lelang. Masing-masing zona, ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran.


Namun setelah dilakukan evaluasi oleh Pokja, keempat perusahaan tersebut tidak lulus evaluasi penawaran. Alhasil karena batalnya lelang ini, tumpukan sampah di Pekanbaru diprediksi akan berlangsung lama.

Melihat akan hal itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, meminta Pemko Pekanbaru swakelola kembali pengelolaan sampah. Pengelolaan masih di bawah pantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

"Sama seperti dahulu, tetap berada di bawah DLHK tetapi harus ada UPT di setiap kecamatan atau kelurahan," jawab Sigit, Selasa (26/1/2021).

Sehingga jika diserahkan ke pihak kecamatan atau kelurahan, secara langsung bisa bekerja sama dengan LPM, RW hingga RT untuk melakukan pemungutan retribusi sampah.

Bukan hanya itu saja menjadi dasar saran yang diberikan oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru itu, melainkan berkaca akan hasil yang diberikan oleh pihak ketiga jika pengelolaan sampah di swastanisasi, hasilnya gagal.

"Pihak ketiga ini termasuk gagal, jangan sampai tahun 2022 seperti ini lagi. Karena dulu tahun 2017 sudah kejadian sekarang 2021 gagal lagi, seandainya seperti ini terus gak akan selesai-selesai," tegasnya.

Jika hanya DLHK Pekanbaru yang mengelola sampah se Pekanbaru, Sigit kembali menegaskan bahwa DLHK tidak akan mampu melakukan itu.

"Saya pastikan tidak akan mampu DLHK mengelola sampah tanpa bantuan dari lurah-lurah di Pekanbaru," tutup Sigit.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono, dikonfirmasi terkait saran yang disampaikan Sigit Yuwono mengatakan, tidak semudah itu bisa dilakukan. Sebab sesuai Rencana Kerja DLHK untuk pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dikerjakan pihak ketiga melalui lelang.

"Tidak semudah membalik telapak tangan," kata Agus Pramono Selasa (26/1).

Dia menjelaskan, batalnya lelang yang diadakan bukan berarti gagal total tetapi karena ada kesalahan teknis yang harus diperbaiki sehingga lelang pengelolaan sampah masih akan terus dilaksanakan.

"Anggarannya kan lelang. Mudah-mudahan tidak terlalu lama prosesnya dan lelang akan diulang sesuai dengan rencana kerja DLHK. Kalau swakelola yang disampaikan, tidak semudah itu," ulang Agus Pramono, menutup pembicaraan.



Tags Pekanbaru