Sidang Kepemilikan 12.400 Butir Ekstasi

Darmadi dan Ai Ling Divonis 19 Tahun

Darmadi dan Ai Ling  Divonis 19 Tahun

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 19 tahun penjara, kepada dua terdakwa kepemilikan 12.400 butir pil ekstasi. Keduanya adalah Darmadi alias Acui dan Ai Ling. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar Selasa (12/7).

Darmadi
Keduanya terdakwa, diamankan jajaran Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, pada akhir tahun 2015 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika," ungkap Hakim Ketua Rinaldi Triandiko.

Untuk itu, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana selama 19 tahun penjara terhadap keduanya. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider empat bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Herlina Samosir. "Pikir-pikir yang mulia," tegas JPU Herlina Samosir.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diamankan saat jajaran Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Mabes Polri, menyita 12.400 butir ekstasi asal Belanda pada akhir 2015 lalu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sebulan. Akhirnya, pada 13 Oktober 2015, Darmadi alias Acui ditangkap di Hotel Hawai Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. Dari tangannya, disita barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, Acui mengaku masih menyimpan ekstasi lain di rumahnya. Sebanyak 2 ribu butir dan 4 ratus butir tablet warna biru berlogokan ikan, ditemukan di rumahnya Jalan Kuantan Jaya Blok M-43 Pekanbaru.

Kasus terus dikembangkan. Dari mulut tersangka Acui, diperoleh nama Ai Ling, pemilik kedai kopi di Jalan Jenderal 2F, Kota Pekanbaru.

Dari tangan Ai Ling, polisi menyita satu unit alat mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun (Napi Lapas kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong). Kepada penyidik, terpidana Hermanto alias Abun mengaku sebagai kaki tangan Akam. Polisi yang menggeledah rumah Akam di Pekanbaru, berhasil menemukan 5 kilogram sabu-sabu. Sayangnya Akam tak berhasil ditemukan.(dod)