Pemprov Sumbar Batal Cabut IUP Bermasalah

Pemprov Sumbar Batal Cabut IUP Bermasalah

PADANG (riaumandiri.co)-Pemprov Sumatera Barat, batal mencabut Izin Usaha Pertambangan yang dinilai bermasalah pada tahun 2016 ini. Hal itu seiring munculnya keputusan dari Direktorat Jendral Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memperpanjang evaluasi perizininan hingga 2 Januari 2017 mendatang.

"Awalnya, IUP yang tidak clean and clear (CnC) hingga 12 Mei 2016, akan langsung dicabut. Namun, karena batas waktu diperpanjang, pencabutan itu dibatalkan dan perusahaan diimbau untuk segera memenuhi persyaratan agar rekomendasi CnC bisa dikeluarkan," terang Pelaksana tugas (Plt) Dinas ESDM Sumbar, Herri Martinus, Senin kemarin.
Ia menyebutkan perpanjangan waktu itu termuat dalam surat edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM nomor 656/04/DJB/2016.

Menurutnya, perpanjangan waktu tersebut tidak saja menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga pemerintah daerah. Hal itu mengingat batas waktu hingga 12 Mei 2016 seperti rencana awal, sangat pendek sehingga proses evaluasi dinilai tidak akan efektif.

"Kami khawatir, karena batas waktu yang singkat, kami salah mencabut IUP perusahaan yang sebenarnya potensial sehingga merugikan daerah," ujarnya.
Menurutnya, evaluasi IUP yang dilakukan provinsi selama ini terkendala akibat belum lengkapnya data yang diberikan pemerintah kabupaten dan kota tempat pertambangan itu berada.

Sementara itu, Kasi Konservasi dan Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Insuddin menjelaskan, saat ini terdapat 122 IUP tambang logam dan batubara yang dievaluasi. 17 di antaranya sudah masuk tahap direkomendasikan untuk CnC, sementara 105 sisanya masih dalam evaluasi.

Dari 105 itu, terdapat enam permasalahan IUP yang masuk kategori ringan, 14 kategori sedang, dan 85 kategori berat.
Kategori berat yakni izin terbit setelah eksplorasi, permohonan perpanjangan diajukan setelah masa berlaku habis, izin eksploitasi tanpa didahului eksplorasi. Kategori sedang, yakni tumpang tindih IUP, tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi, serta pergeseran wilayah tambang. Namun semuanya itu memiliki kemungkinan yang sama, apakah akan direkomendasikan CnC atau tidak, tinggal kelengkapan data dan kronologisnya, jelasnya. (ant, sis)