Ketentuan-Syarat Lewati 63 Penyekatan Jabodetabek 3-20 Juli

Ketentuan-Syarat Lewati 63 Penyekatan Jabodetabek 3-20 Juli

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan hanya orang-orang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang bisa melewati 63 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021.

Sektor esensial mencakup orang-orang yang bekerja di bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan, komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor.

Sedangkan untuk sektor kritikal, dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.


"Ini adalah sektor-sektor yang hanya bisa bergerak. Di luar itu maka tidak boleh ada mobilitas," ucap Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan total 63 titik penyekatan dalam rangka PPKM Darurat.

Sementara itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewajibkan sejumlah persyaratan bagi pengendara yang akan melintas di di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 mendatang.

"Persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya. Vaksin, harus ada, PCR, kemudian ada rapid tes. Bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balik," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/7).

Istiono menuturkan perjalanan yang diberikan akses untuk melintas di titik-titik penyekatan ialah mereka yang masuk kategori sektor-sektor esensial dan kritikal.

Dari 63 titik penyekatan, ada 28 titik berlokasi di wilayah perbatasan dan jalan tol. Penyekatan di 28 titik itu dilakukan selama 24 jam di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli.

"Ini adalah sektor-sektor yang hanya bisa bergerak. Di luar itu maka tidak boleh ada mobilitas," ucap Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan total 63 titik penyekatan dalam rangka PPKM Darurat.

Sementara itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewajibkan sejumlah persyaratan bagi pengendara yang akan melintas di di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 mendatang.

"Persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya. Vaksin, harus ada, PCR, kemudian ada rapid tes. Bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balik," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/7).

Istiono menuturkan perjalanan yang diberikan akses untuk melintas di titik-titik penyekatan ialah mereka yang masuk kategori sektor-sektor esensial dan kritikal.

Dari 63 titik penyekatan, ada 28 titik berlokasi di wilayah perbatasan dan jalan tol. Penyekatan di 28 titik itu dilakukan selama 24 jam di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli.

Sedangkan untuk 35 titik lainnya yang berkaitan dengan pembatasan dan pengendalian mobilitas disekat pada pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.

Berikut 28 Titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, Dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
A. Pembatasan Mobilitas Dalam Kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

B. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

35 Titik Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Terdiri Dari
A. 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

B. Daftar 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar

Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta



Tags Nasional