IMD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Teluk Piyai-Sei Daun

IMD Laporkan Dugaan Korupsi  Proyek Teluk Piyai-Sei Daun

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Developmen, R Adnan, Kamis (12/5), melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Piyai-Sei Daun, yang dianggarkan sebesar Rp28,1 miliar pada Dinas Bina Marga Provinsi Riau tahun 2015 ke Kejaksaan Tinggi Riau.

R Adnan, yang ditemui usai menyerahkan laporannya, mengatakan, pada proyek tersebut diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp12,47 miliar dari nilai proyek sebesar Rp28,1 miliar.

 Dugaan kerugian negara tersebut berasal dari pencairan uang muka yang dilakukan Dinas Bina Marga Provinsi Riau kepada kontraktor pelaksana PT Kayasa Bumi Utama, sebesar 20 persen dari Rp28,1 miliar, yakni Rp5,8 miliar.

Kemudian, diduga Dinas Bina Marga Provinsi Riau merekayasa bobot pekerjaan sebesar 18 persen dari Rp28,1 miliar, yakni sebesar Rp5,22 miliar, serta pencairan jaminan pelaksanaan dari kontraktor sebesar 5 persen dari Rp28,2 miliar yakni sebesar Rp1,45 miliar yang tidak ditarik oleh Dinas Bina Marga Provinsi Riau.

Dikatakannya, dari pantauan pihaknya di lapangan, ternyata bobot pekerjaan utama proyek tersebut di lapangan 0 persen. "Pekerjaaan utamanya adalah Pembangunan Jalan Rigit.

Namun di lapangan, kami tidak menemukan adanya pelakanaan rigit, yang ada hanya beberapa pengerukan. Sehingga bobot pekerjaan kami nilai 0 persen. Sehingga kerugian negaranya yakni sekitar Rp12,47 miliar tersebut.

Dikatakannya, penilaian 0 persen jika tidak melaksanakan pekerjaan utama ini, sesuai juga dengan penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap proyek chiller genset Dispora Riau yang telah menyeret 3 orang ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam laporan tersebut, IMD juga melampirkan beberapa bukti berupa foto-foto pelaksanaan di lapangand an lainnya.

Terkait laporan ini, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, MUkhzan SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Laporan sudah duterima di bagian sekretariat nanti akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.***