Terdakwa Modifikasi Mobil di Riau Hanya Divonis Denda

Terdakwa Modifikasi Mobil di Riau Hanya Divonis Denda

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi (ACUA), Iswandi dan pemilik Bengkel Cahaya Saudara Mandiri, Edi Lee, lolos dari hukuman pidana penjara. Meskipun keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara truk over dimensi dan over load (odol) yang mengakibatkan rusaknya fasilitas jalan.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/2/2019) petang. Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dilanjutkan dengan putusan oleh majelis hakim.

Oleh JPU, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal  277 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski dalam aturan tersebut terdapat ancaman hukum pidana penjara maksimal 1 tahun, namun itu tidak diterapkan JPU.


JPU hanya menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp15 juta dari denda maksimal Rp24 juta. "Mengadili, kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp15 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar JPU Pince Puspasari yang didampingi Wilsa Yani kepada Riaumandiri.co.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa dengan cepat menyatakan menerimanya, tanpa mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Meskipun mengakui bersalah atas perbuatannya yang memodifikasi dan merakit kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

"Saya mengaku bersalah. Tidak boleh over load dan memodifikasi kendaraan," jawab terdakwa Iswandi menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva.

"Saya terima (tuntutan tersebut)," sambungnya. Hal yang sama juga dinyatakan terdakwa Edi Lee.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim kemudian menutup persidangan untuk sementara. Majelis kemudian berembuk selama beberapa menit untuk menjatuhkan vonis. Setelah didapat kata sepakat, persidangan kembali dibuka.

Hakim Ketua Sorta Ria Neva kemudian membacakan pertimbangan hukum perkara tersebut. Menurutnya, perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur di dalam Pasal  277 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan tentang lalu lintas dan jalan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan rusaknya fasilitas jalan.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan berjanji mengembalikan kondisi kendaraan seperti semula," kata Hakim Ketua Sorta Ria Neva.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap keduanya. "Mengadili kedua terdakwa dengan pidana denda Rp12 juta subsider 2 bulan penjara," tegas Hakim Ketua. Lagi-lagi, atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerimanya.

Untuk diketahui, di dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa melakukan memodifikasi dan merakit kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe di Simpang Koran Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada 2018 lalu. Hal itu dinilai tidak memenuhi kewajiban uji tipe.

Hal itu diketahui, berawal dari tim gabungan dari BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Polda Riau, POM TNI AD tengah melakukan operasi Penegakan Hukum Overdimensi dan Overloading.

Saat itu, tim gabungan mengamakan dua unit truk pengangkut kayu dengan nomor polisi BM 8555 AO dan BM 8512 AO. Kedua kendaraan itu milik PT Alam Citra Usaha Abadi yang dipimpin terdakwa Iswandi alias Acua.

Modifisikasi dua kendaraan itu dilakukan di bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik terdakwa Edi Lee, pada 8 Juni 2018 silam. Di sana dilakukan penarikan sumbu atau chasis dengan tujuan supaya muatan dari angkutan kendaaraan bisa lebih banyak.

Dalam memodifikasi, terdakwa Edi Lee lebih dahulu membuka ban kedua kendaraan tersebut. Selanjutanya dilakukan penyambung terhadap chasis kendaraan bermotor tersebut sepanjang lebih kurang 1,5 meter. Kondisi ini membuat panjang chasis dari kendaraan bermotor menjadi 12 meter dari kedudukan ban gardan belakang dari posisi awal dimundurkan lagi sejauh 1 meter. 

Untuk memodifikasi itu terdakwa Iswandi mengeluarkan biaya tiap kendaraan Rp95 juta. Selain itu, perubahan dan modifikasi kendaraan tersebut tidak ada memiliki surat pengesahan rancang bangun yang dikeluarkan oleh instasi atau pejabat yang berwenang.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum