Korupsi Pembangunan SD Negeri 025 Rengat

Penyidik Belum Tahan Para Tersangka

Penyidik Belum Tahan Para Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau belum melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Dasar Negeri 025 Kelurahan Sekip Hilir, Rengat.

Proses pelengkapan berkas disebut menjadi alasan penyidik belum melakukan penahanan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Guntur, pihaknya telah melakukan pelengkapan berkas setelah mendapat petunjuk dari pihak kejaksaan.

"Berkasnya sudah P-19 (dilengkapi dengan petunjuk Jaksa,red)," ungkap Guntur kepada Haluan Riau, Kamis (12/4)

Selanjutnya, kata Guntur, Penyidik Polda Riau menjadwalkan akan menyerahkan penyempurnaan pemberkasan ke Jaksa untuk kembali dilakukan penelitian.

"Kita jadwalkan minggu depan akan kita kembalikan penyempurnaan pemberkasan," lanjut Guntur.

Jika nantinya dalam penelitian berkas, pihak kejaksaan menyatakan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti atau tahap II, ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, jika masih ada kekurangan, tentu akan dikembalikan lagi ke Penyidik.

"Terkait penahanan, itu merupakan kewenangan Penyidik. Yang jelas, Penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka," pungkas Guntur.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan kasus ini, Penyidik Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka, yakni berinisial AS SSos selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, AS dan AK selaku Pelaksana kegiatan (pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan).

Penyidik juga menetapkan AS alias Am selaku Penerima Pengalihan Pekerjaan, serta S dan MFA selaku Konsultan Pengawas.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, disebutkan kalau kegiatan pembangunan SD Negeri 025 Sekip Hilir Kecamatan Rengat menggunakan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp5.277.728.000, yang dilaksanakan oleh PT Inhu Pratama Mandiri.

Oleh rekanan, pekerjaan tersebut kemudian disubkontrak-kan kepada perusahaan lain yang tidak bonafid. Akibatnya, pekerjaan terbengkalai.

Dari penghitungan yang dilakukan, progres pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Namun, dari penelitian yang dilakukan tim teknik dari Universitas Islam Riau, pekerjaan tersebut hanya 20 persen, dan tak sesuai bestek.

Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran sebesar 7 persen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp317 juta berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

Selain pembangunan SD Negeri 025 Rengat yang diketahui bermasalah juga terdapat nama SD Negeri 018 Rengat yang mengalami hal yang sama. Pembangunannya dilakukan PT Murda Jaya Abadi, dengan nilai kontrak sebesar Rp9.003.233.000. Ironisnya, kedua sekolah ini letaknya tidak jauh dari kediaman Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto.

Sampai sekarang pekerjaan kedua unit sekolah baru sebatas pondasi dan itupun belum selesai dikerjakan keseluruhan.(dod)