Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, Sejumlah Tersangka Tersisa Akan Lolos Jeratan Hukum

Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, Sejumlah Tersangka Tersisa Akan Lolos Jeratan Hukum

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diyakini akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Hal itu sesuai dengan proses evaluasi yang tengah dilakukan penyidik.

Pada mulanya, perkara ini menjerat 18 orang tersangka. Sembilan tersangka di antaranya telah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.

Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Kusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL). Terhadap mereka, telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.


Lalu, Ichwan Sunardi yang saat itu menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau, dan Hariyanto merupakan Sekretarisnya, serta Yusrizal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga telah mendekam di sel tahanan. Dalam waktu dekat, ketiganya akan menjalani proses persidangan.

Terhadap sisanya, nasib mereka akan ditentukan kemudian sejalan dengan proses evaluasi yang dilakukan penyidik. "Sekarang masih proses evaluasi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan kepada Riaumandiri.co belum lama ini.

Adapun 9 tersangka tersisa itu di antaranya, anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal. Lalu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST serta seorang PNS bernama Silvia. Mereka masih wajib lapor ke Kejati Riau dua kali seminggu. 

Proses evaluasi dilakukan terhadap peran mereka masing-masing-masing dalam perkara penyimpangan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu. Terkait proses evaluasi yang dilakukan, Subekhan mengatakan pihaknya belum mengeluarkan putusan terakhir terkait nasib 9 tersangka tersisa tersebut. "Belum. Belum," singkatnya.

Kendati belum ada keputusan, Subekhan meyakini akan ada tersangka tersisa yang lolos dari jeratan hukum. Hal itu karena adanya perbedaan fakta penyidikan dan fakta persidangan tersangka sebelumnya, yang ditemukan penyidik.

"Sesuai faktanya, ada (tersangka yang dihentikan penyidikan). Tapi kan belum bisa diresmikan (diputuskan,red). Formilnya belum ketemu. Penentunya Pak Kajati," pungkas Subekhan. 

Untuk diketahui, proyek RTH Tunjuk Agar Integritas dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp8 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas. Tugu tersebut diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dugaan korupsi itu ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. 

Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.


Reporter: Dodi Ferdian