Perusahaan di Rohul Bebas Kuasai Hutan Lindung

Perusahaan di Rohul Bebas Kuasai Hutan Lindung

PASIR PANGARAIAN (riaumandiri.co)-Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah menguasai hutan lindung Sei Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sejak tahun 1998 dan 1999 silam.

Dari data dirangkum, meski penguasaan hutan lindung Sei Mahato sudah berlangsung sejak Rohul masih di wilayah administrasi Kabupaten Kampar, namun tidak ada tindakan tegas dari Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia.

Dampaknya, dari luas awal sekira 28.000 hektar hutan lindung Sei Mahato, kini kawasan semakin sedikit. Ada sekira 2.000 hektar lahan negara terpakai untuk empat kelompok tani (Koptan) karet binaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul.

Mirisnya, dua dari tiga perusahaan perkebunan sawit yang menguasai hutan lindung Sei Mahato, yakni PT. Agro Mitra Karya Sejahtera (AMKS) dan PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) mengantongi izin perkebunan dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), padahal wilayah itu masuk wilayah Provinsi Riau.

Sedangkan perusahaan perkebunan sawit PT. Torganda menguasai hutan lindung Mahato mengatasnamakan Koperasi Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu. Anehnya, dua koperasi ini mengantongi legalitas dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rohul.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul Sri Hardono mengatakan PT. AMKS punya izin perkebunan dari Sumut. Bahkan mereka tidak mengakui bahwa lahan sekira 2.000 hektar yang dikuasai masuk wilayah Riau.

“Masalahnya karena tapal batas tidak jelas," ujar Sri Hardono dikonfirmasi di kantornya.PT. MAI juga punya izin perkebunan dari Sumut. Padahal, lahan sekira 300 hektar dikuasai masuk wilayah Riau.

Meski demikian, dari data masyarakat Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, perusahaan yang dibekingi mantan jen-deral ini sudah menguasai sekira 5.008 hektar wilayah Riau.

Bahkan, menurut masyarakat Tambusai, pabrik kelapa sawit milik PT. MAI yang katanya masuk wilayah Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, sebenarnya masih wilayah Riau.

Sri Hardono mengungkapkan, nama PT. AMKS dan PT. MAI dulunya tidak ada. Namun perusahaan bernama Tobing Group memang ada dulunya.

Selain dua PT. AMKS dan PT. MAI yang menguasai hutan lindung Sei Mahato, PT. Torganda berlokasi di Tambusai Utara juga menguasai hutan dilindungi negara.

Modus penguasaan hutan lindung Sei Mahato dilakukan PT. Torganda adalah melalui dua KPPA binaannya, yakni Koperasi Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu yang punya legalitas resmi dari Diskoperindag Rohul.

Ia mengakui sudah beberapa kali melaporkan keberadaan PT. AMKS dan PT. MAI, termasuk Koperasi Karya Bakti dan Koperasi Mahato Bersatu ke Kemenhut dan Kemendagri, namun belum ada tindakan tegas.

Ia menambahkan sudah banyak laporan ke Dishutbun Rohul terkait praktik perambahan di hutan lindung Sei Mahato. Bahkan, laporan soal Koptan palsu, seperti kelompok Berani Mati, dan banyak lagi.(grc/dar)