Sekda dan Inspektorat Bengkalis Ditahan, Ketua DPRD Tersangka

Sekda dan Inspektorat Bengkalis Ditahan, Ketua DPRD Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tiga pejabat penting di Kabupaten Bengkalis, tersandung dalam kasus hukum yang berbeda.

Dari Jakarta, pihak Kejaksaan Agung RI menahan Sekdakab Bengkalis Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Bengkalis, Mukhlis. Keduanya ditahan terkait dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Sedangkan dari Pekanbaru, Polda Riau juga menetapkan Ketua DPRD

Sekda
Bengkalis Heru Wahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).

Perihal penahanan terhadap Burhanuddin dan Mukhlis, dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah. Dikatakan, sebelumnya, kedua pejabat Bengkalis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan penyertaan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar tersebut.

"Ini berkaitan dengan penggunaan dana Pemda yang dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada," ungkapnya, Senin (2/5).

Dikatakan, keduanya ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut bisa diperpanjang jika penyidik menilai perlu. Penahanan ini sekaligus menyusul mantan Komisaris PT BLJ, Ribut Susanto, yang sudah ditahan terlebih dahulu di Rutan Salemba, pada 28 April kemarin.

Lebih lanjut, Arminsyah mengatakan, peran Mukhlis dan Burhanuddin dalam perkara ini sebagai pihak yang menyetujui adanya anggaran tersebut. Tapi kenyataannya, anggaran itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.


Dana Bansos
Sementara dari Pekanbaru, Polda Riau akhirnya menetapkan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bansos APBD BEngkalis tahun 2012.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, politsi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti. "Dari gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti baru untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai terdakwa," terangnya.

Kedua alat bukti itu adalah keterangan saksi ahli dari Kemendagri dan BPKP serta surat-surat dokumen permohonan dana hibah, pencairan, SPM, serta hasil audit.

Sementara itu, Heru Wahyudi, ketika dikonfirmasi Senin kemarin, mengaku belum mengetahui perihal penetapan tersangk terhadap dirinya.

“Saya belum tahu soal ini, kalau bisa jangan sampai seperti itu," ujarnya, saat dikonfirmasi usai menghadiri OJK di Gedung Cikpuan Bengkalis.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Polda Riau telah menetapkan sejumlah tersangka. Selain mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, lima anggota Dewan juga ikut terjerat kasus serupa. Sejauh ini, batu mantan Ketua DPRD BEngkalis Jamal Abdillah yang telah dijatuhi vonis.

Sedangkan terkait dugaan penyelewengan penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ, total anggaran yang diberikan kepada BUMD tersebut adalah sebesar Rp300 miliar, dalam APBD Bengkalis tahun 2012 lalu.

Kasus ini diduga akan semakin berkembang, karena baru-baru ini pihak Kejagung RI menemukan indikasi ada pemberian uang pelicin kepada DPRD Bengkalis, supaya penyertaan modal tersebut disetujui masuk dalam APBD Bengkalis. Dari temuan Kejagung, uang pelicin tersebut sebesar Rp7 miliar, yang diserahkan Ribut Susanto dan diterima mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. (bbs, kom, ant, rtc, sis)