Kendalikan Ganja dari Lapas

Tersangka Manfaatkan Kurir Bocah Perempuan

Tersangka Manfaatkan Kurir Bocah Perempuan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pengendalian peredaran narkoba dari balik sel penjara, kembali terungkap di Pekanbaru. Namun yang lebih mengenaskan, aksi penjualan ganja menggunakan jasa bocah perempuan

Tersangka
untuk menjualkan barang haram tersebut.
Otak dari penjualan ganja itu diduga dilakukan seorang pria berinisial Rsn, yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

 Namun untuk mengantarkan ganja kepada pemesan, jaringan pelaku tega memanfaatkan R (11) seorang bocah perempuan.

"Anak ini dimanfaatkan ibunya berinisial Km untuk menjadi kurir ganja," ungkap Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto, dalam ekspos yang digelar di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru, Rabu (27/4).
     
Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan, dari penangkapan bocah perempuan berinsial R tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja.

 Saat dilakukan pengembangan ke kediaman Km, petugas kembali mendapatkan barang haram serupa. Sehingga total ganja yang disita petugas mencapai 17 kilogram.

Terungkapnya aksi R itu, terjadi di Jalan Kubang Raya, Senin (25/4) kemarin. Hal itu bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru.

Petugas yang telah mengantongi identitas pelaku pengedar ganja, awalnya memesan satu kilogram ganja seharga Rp1,8 juta kepada Sp (35). Sp adalah ayah tiri Rsn, yang juga seorang tahanan di salah satu Lapas di Kota Pekanbaru.

"Pengendaliannya dari dalam Lapas. Dari Lapas, Rsn kemudian memerintah kepada istrinya Km. Selanjutnya, Km memerintahkan anak perempuannya berinisial R untuk mengantarkan pesanan ganja itu. Mungkin harapannya, dengan menggunakan jaa anak kecil, bisa lepas dari jeratan hukum," tambah Kapolda.

Hasil Pengembangan
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, yang hadir dalam ekspose tersebut menjelaskan, penangkapan ganja yang melibatkan anak di bawah umur itu merupakan hasil pengembangan atas kasus yang sama beberapa waktu lalu.
     
"Awalnya petugas menangkap seorang tersangka pengedar ganja di Rumbai pada Minggu (24/4) lalu. Dari penangkapan itu, kita mengamankan 500 gram ganja," terangnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menjerat pelaku pengedar lainnya melalui proses penyamaran. Dari hasil penyamaran itu, petugas menghubungi Km untuk memesan satu kilogram ganja.
     
Km yang menyetujui transaksi dengan petugas yang menyamar, lantas menyuruh anaknya R untuk mengirimkan satu kilogram ganja kepada petugas polisi. Transaksi itu dilakukan di sebuah minimarket di Jalan Kubang Raya.
     
"Awalnya kita kaget, yang datang anak kecil berjilbab dengan membawa tas. Setelah kita periksa isi tasnya ternyata berisi satu kilo ganja," kata Iwan.
     
Dari anak tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Tuah Karya, Panam. Dari rumah tersebut, polisi menemukan 16 paket ganja masing-masing seberat satu kilogram.


13 Kilog
Dalam kesempatan itu, jajaran Ditserse Narkoba Polda Riau juga mengungkapkan penyitaan ganja kering seberat 13 kilogram asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Barang haram itu diamankan dari dua terangka, Rs dan Rd di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Ganja tersebut tersimpan dalam 13 paket besar masing-masing seberat satu kilogram," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah.
   
Dijelaskannya, bahwa pengungkapan peredaran ganja senilai puluhan juta rupiah pada Minggu lalu (25/4) itu berawal dari informasi akan masuknya ganja ke Kota Pekanbaru sehari sebelum penangkapan.
     
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan pelacakan dan mengidentifikasi pemilik ganja tersebut. Selanjutnya petugas menyamar dan memesan ganja kepada Rs. Pesanan itu disanggupi Rs dan transaksi kemudian dilakukan di sebuah lokasi di Tangkerang.
     
"Namun, saat transaksi Rs meminta rekannya Rd mengantarkan ganja tersebut ke petugas kita," jelasnya.
     
Rd yang tidak mencurigai bahwa dirinya dijebak langsung menemui petugas. Hanya saja, lanjutnya, pada saat penangkapan Rd tidak membawa ganja yang dipesan.


Petugas pun membawa Rd ke kediamannya. Di tempat itu, petugas menemukan 13 paket ganja yang dibalut dengan lakban. Tidak lama berselang, Rs pun diamankan dari rumahnya di Jalan Karya Sari.
     
Menurut Hermansyah, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari Aceh yang dibawa menggunakan bus. (dod)