Pengusiran Wartawan

Jurnalis Padang Desak Copot Petugas Rutan

Jurnalis Padang Desak Copot Petugas Rutan

PADANG (riaumandiri.co)-Puluhan jurnalis di Padang menggelar unjuk rasa mendesak Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM setempat mencopot Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Kelas 2 B Painan, Pesisir Selatan, atas tindakan pengusiran wartawan.

"Kami meminta Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, mencopot Kepala Pengamanan Rutan kelas 2 B Painan atas tindakannya yang telah mengusir wartawan serta mengarah pada tindakan kekerasan saat melakukan peliputan," kata Koordinator Aksi Novrianto, Rabu (20/4). Ia menyampaikan hal itu saat menggelar aksi solidaritas di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumbar diikuti puluhan jurnalis cetak, daring dan elektronik.

Ia menyampaikan, para jurnalis di Padang minta Kanwil Kemenkum HAM mencopot dan memproses secara hukum Kepala Pengamanan Rutan karena dinilai telah menyakiti wartawan. "Kami tidak mau wartawan disakiti dan meminta semua instansi baik pemerintah dan swasta kooperatif dalam melayani wartawan," ujarnya. Sebelumnya jurnalis Padang TV Roby Oktora Romanza, dan rekannya dari Koran Padang Okis Mardiansyah, melakukan peliputan ke Rutan Kelas 2 B Painan pada 19 April 2016.

Karena Kepala Rutan tidak ada di kantor, Roby dan Okis diarahkan bertemu Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 2 B Painan Idris, di ruang kerjanya. Saat bertemu Kepala Pengamanan, Roby dan Okis memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud untuk mendapatkan konfirmasi terkait narapidana yang kabur.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan, Kepala Pengamanan Idris, marah-marah sembari mengucapkan kata-kata yang tidak sewajarnya, sambil menyinggung kasus yang ditanyakan.

Roby saat itu mengeluarkan kamera dan hendak merekam ucapan Kepala Pengamanan, namun yang bersangkutan semakin marah dan memanggil penjaga Rutan untuk mengusir Roby dan Okis keluar.

Kepala Pengamanan sempat menepis kamera Roby yang sedang merekam dan hendak mengambilnya, namun berhasil menghindar dan mempertahankan kameranya. Tiga penjaga Rutan tersebut kemudian mendorong Roby keluar. Menanggapi hal itu Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar Anssarudin, mengatakan pihaknya akan menarik kepala pengamanan rutan itu ke Padang dan menunggu pemeriksaan yang dilakukan kepala rutan.

"Kami akan beri sanksi minimal penurunan pangkat karena telah melanggar standar operasional prosedur membawa napi bekerja untuk kepentingan pribadi dan napinya kabur," ucapnya. Menurutnya Kepala Rutan juga akan diperiksa sejauh mana pengawasan terhadap anak buah terkait kasus ini. Ia mempersilakan wartawan untuk bersama-sama mengawal kasus ini, dan bisa memonitor langsung tindakan yang diambil. (ant/aag)