Pejabat Diimbau Laporkan Harta Kekayaan

Pejabat Diimbau Laporkan Harta Kekayaan

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Muharman mengimbau kepada seluruh pejabat untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

"Saya sudah laporkan dan jumlahnya sekitar Rp15 Miliar,"ujar Sekdakab Kuansing Muharman saat dihampiri Haluan Riau keluar dari ruangannya di kantor Bupati, Jumat (15/4).

LHKASN sendiri adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

Untuk wajib LHKASN adalah seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (Wajib LHKPN).

"Kita di Kuansing memang belum banyak pejabat yang melaporkan LHKASN ini, datanya ada di BKD, "ujar Muharman. Untuk itu dirinya mengimbau agar semua pejabat melaporkan harta kekayaan kepada negara.

Selain wajib dilakukan pejabat eselon II dilingkungan Pemkab Kuansing, juga pejabat eselon III harus melaporkan apabila nanti ingin naik menjadi eselon II.

Apabila tidak menyampaikan LHKASN ini, bagi para Wajib LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dilakukan Peninjauan Kembali (penundaan/pembatalan) terhadap pengangkatan Wajib LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional. (adv/humas)