-Kejati Sita 230 Dokumen -Lengkapi Berkas Kasus Jembatan Pedamara

Kantor Bupati Rohil Digeledah

Kantor Bupati Rohil Digeledah

BAGANSIAPIAPI (HR)-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah Kantor Bupati Rokan Hilir, Rabu (4/3) siang. Penggeledahan dilakukan guna melengkapi berkas dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir.

Hasilnya, penyidik menyita sekitar 230 dokumen yang berkenaan dengan proyek besar tersebut.

Selain di Kantor Bupati Rokan Hilir (Rohil), penggeledahan juga dilakukan di tempat lain, di antaranya Kantor Bappeda dan Kantor Dinas Bina Marga dan Perairan Rohil.

Dari pantauan lapangan, penggeledahan di Kantor Bupati Rohil dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 13.27 WIB. Selanjutnya, tim dari Kejati Riau yang didampingi tim Kejari Ujungtanjung, bergerak ke Kantor Bappeda pukul 13.30 WIB. Di kantor Bupati Rohil, kedatangan tim membuat sejumlah pegawai ikut sibuk menyediakan dokumen yang diminta tim penyidik.  

Dari penggeledahan di ruangan Kepala Bappeda, sejumlah dokumen kembali ditemukan. Penggeledahan berakhir sekira pukul 14.05 WIB. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan sekitar pukul 14.20 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.20 WIB.

Hasilnya, ada sekitar 230 dokumen yang disita, berkaitan dengan pembangunan dua jembatan megah tersebut. Dokumen-dokumen itu kemudian disatukan dalam tiga kardus besar

Kasi Penyidikan Kejati Riau, Rahmat Surya Lubis, membenarkan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen terkait pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II, sekaligus untuk melengkapi proses pemberkasan.

Dikatakan, setelah menetapkan mantan Kepala Dinas PU Rohil Ibus Kasri sebagai tersangka, Kejati Riau berupaya melakukan pelimpahan kasus secepatnya. "Kita ingin kasus ini bisa dilimpahkan secepatnya," terangnya.

Periksa Dewan
Pasca penggeledahan itu, tambahnya, pihaknya akan memanggil sejumlah anggota Dewan untuk dimintai keterangan. "Dari hasil pemeriksaan dokumen ini, kita akan panggil beberapa anggota DPRD Rohil," ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan ada lagi tersangka baru selain Ibus Kasri, Rahmad mengatakan kemungkinan itu sangat terbuka. Salah satunya adalah dari pihak rekanan yang ikut dalam pembangunan jembatan itu. Besar kemungkinan, yang bersangkutan juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun Rahmad mengelak ketika ditanya siapa nama rekanan yang dimaksud.

"Tersangkanya Ibus dan rekan-rekanlah," tambahnya.

Sebelumnya, lima pejabat Rohil sudah diperiksa dan satu dari mereka ditetapkan sebagai tersangka. Lima pejabat yang diperiksa itu adalah, Ibus Kasri mantan Kadis PU Rohil periode April 2009  sampai Januari 2012, Arsad mantan Kadis PU Rohil periode Desember 2008 sampai dengan April 2009. Lalu, Nasri Kadis PU Rohil periode 2012-2014 dan Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Kemudian terakhir Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat ini dan selaku PPTK 2009 sampai 2011. Saat ini, Ibus Kasri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jembatan yang menggunakan dana dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008- 2010 sebesar Rp529 miliar. ***