Sosialisasikan Perda No 9 tahun 2014, Lampita Pakpahan Kecewa

Hanya 50 Persen Perusahaan Hadir

Hanya 50 Persen Perusahaan Hadir

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Anggota DPRD Riau dari Fraksi Gerindra, Lampita Pakpahan, mengaku kecewa atas ketidakhadiran seluruh manajemen perusahaan dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilaksanakan di Sapadia Hotel Jumat (15/4). Padahal undangan sudah disampaikan jauh hari melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu.

Ditegaskannya, ketidakhadiran sebagian besar perusahaan khususnya yang beroperasi di wilayah Rokan Hulu dan Riau pada umumnya perlu ditindaklanjuti apakah Perda nomor 9 tahun 2014 ini sudah dipahami atau belum. Pasalnya saat Pemprov turun ke lapangan saat pembentukan Pansus Perizinan banyak pelanggaran ditemukan.

“Kehadiran kami dari DPRD Provinsi Riau, untuk mensosialisasikan Perda No 9 tahun 2014 tentang DAS. Namun sayang, tingkat kehadiran perusahaan tidak sampai 50 persen. Saya tidak tahu apakah alergi dengan Pemkab atau DPRD, atau sudah paham tentang Perda ini. Namun perlu diketahui, kami datang bukan menghakimi, tapi duduk bersama untuk kebaikan lingkungan,” kesal Lampita Pakpahan.

Dijelaskannya, DAS merupakan kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir dan memiliki fungsi penting dana pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan. Kerusakan DAS yang terjadi belakangan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, longsor, penurunan kualitas air, krisis air bahkan kekeringan.

“Oleh sebab itu, apabila Perda nomor 9 tahun 2014 ini tidak dilaksanakan, mungkin saja 20 tahun ke depan masyarakat kita akan kesulitan air. Untuk itu  kita minta kepada dinas terkait, mohon ditinjau DAS perusahaan. Jangan seperti yang kita lihat di Sungai Rokan Ujungbatu, Hampir sepanjang aliran sungai terjadi abrasi dan pohon sawit masyarakat pun tumbang ke sungai, ”tegas Lampita Pakpahan.

Di tempat yang sama, Ari Ardian, selaku Sekretaris Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, mengaku penindakan terhadap pengrusakan DAS oleh perusahaan sudah dilaporkan secara resmi kepada Kementerian sejak tahun 2012. Dalam laporannya Dinas Kehutanan telah melaporkan sebanyak 39 perusahaan. Kendati demikian, ia berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan anggota DRD Provinsi Riau, menjadi motor penggerak bagi perusahaan untuk menanam tanaman kehutanan di aliran sungai yang bersinggungan dengan perusahaan.

“Kalau kita lihat banjir yang terjadi belakangan ini akibat kerusakan lahan saat ini cukup siknifikan. Contohnya di Desa Aliantan, belum lama ini terjadi banjir cukup besar. Itu artinya kerusakan DAS kita cukup parah. Dengan sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2014 ini, ke depan perusahaan dapat berperan aktif dalam menjaga kawasan DAS di Rokan Hulu,” harapnya. ***