Terdakwa Mardiana Pingsan Usai Persidangan

Saksi Dedi Sebut Pelapor Teken Blanko AJB

Saksi Dedi Sebut Pelapor Teken Blanko AJB

PEKANBARU (riaumandiri.c)-Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak heboh tatkala terdakwa Mardiana jatuh pingsan, usai menjalani proses persidangan, Kamis (7/4). Mardiana diduga sebagai pesakitan kasus dugaan pemalsuan akta jual beli, bersama terdakwa lainnya, Puji Sunanto.

Kehebohan tersebut bermula saat majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menutup persidangan yang digelar sejak pagi hingga petang tersebut. Terdakwa Mardiana dan kerabatnya tidak terima kalau majelis hakim belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

Mardiana dan keluarga lantas berupa mengejar majelis hakim yang beranjak menuju ruangan hakim di lantai 2 PN Pekanbaru. Karena tidak berhasil menemui majelis hakim, suasana gaduhpun timbul. Suara teriakan keluar dari mulut kerabat Mardiana mempertanyakan belum adanya kepastian penangguhan penahanan.

Suasana semakin heboh kala Mardiana jatuh pingsan, dan mesti digotong menuju lantai satu. Karena tidak memungkinkan, Mardiana akhirnya dibawa dengan menggunakan ambulan menuju Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru untuk mendapat perawatan.

Kepada Haluan Riau, Penasehat Hukum dari terdakwa Mardiana, Andi Jusman, mengaku kalau pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat penangguhan penahanan ke PN Pekanbaru. Adapun dasarnya, karena terdakwa mengalami sakit maag akut, jantung, dan tekanan darah tinggi.

"Bahkan, sudah ada surat jaminan dari PKDP (Persatuan Keluarga Daerah Pariaman,red) dan keluarganya yang di Paskhas. Tapi hakim belum mengabulkan," ungkap Andi.

Menurutnya, selaku Penasehat Hukum, dirinya hanya bisa memohon. Namun, mengenai dikabulkan atau tidak, itu merupakan kewenangan majelis hakim. "Kita tak tahu ada apa," tanyanya.

Sementara pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Itje dari Kejaksaan Tinggi Riau, menghadirkan dua orang saksi yang tidak terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian, yakni Fitrianti, dan Eed. Nama terakhir merupakan keponakan dari Nurbaini, yang tak lain merupakan pelapor dalam kasus ini.

Hal ini sempat ditolak oleh PH Mardiana. Menurutnya, seharusnya JPU terlebih dahulu melakukan pemanggilan seluruh saksi yang ada di BAP, baru kemudian melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang lain. Namun hal tersebut ditolak majelis hakim dengan catatan.

Dalam kesaksianya, saksi Fitrianti mengaku kalau Nurbaini dan Marizon, pernah meminjam uang dengan jaminan sertifikat dan bangunan yang terletak di Jalan Rajawali Saksi.

"Utangnya Rp200 juta. Saya pegang jaminannya selama 6 bulan," ungkap Fitrianti dalam kesaksiannya.

Pihak Nurbaini dan Marizon bersama Mardiana mendatanginya untuk melakukan pelunasan tersebut. "Uang dikasih oleh Mardiana. Kemudian, sertifikat saya serahkan ke mereka. Sudah itu saja. Saya tidak apa-apa lagi," tukasnya.

Sementara, saksi Eed yang sebelumnya disebut JPU Itje pernah menjumpai terdakwa Puji Sunanto di Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, memberikan keterangan. Namun berbeda dengan disampaikan JPU, Eed malah mengaku kalau dirinya diajak Nurbaini ke Kantor Notaris Puji Sunanto, mempertanyakan terkait balik nama sertifikat dari Nurbaini ke Mardiana.

"Saya dibawa Nurbaini ke kantor Pak Puji. Kok berani betul Bapak (Puji) mengalihkan nama ke Mardiana," tanya Eed mengingat kejadian kala itu. "Ya, saya khilaf," lanjut saksi Eed menirukan perkataan Puji.

Menanggapi keterangan saksi Eed tersebut, terdakwa Puji Sunanto mengaku hal itu tidak pernah ada. Bahkan terdakwa Mardina mengatakan dengan tegas kalau keterangan Eed di persidangan tersebut semuanya bohong.

Sedangkan saksi Dedi, yang sempat di BAP Penyidik Polda Riau, mengaku kalau dirinya selaku pegawai di Kantor Notaris Puji Sunanto, yang melalukan pembuatan AJB nomor 68 tahun 2012 lalu tersebut. AJB tersebut sebagai bukti adanya penjualan aset dari Nurbaini ke Mardiana.

"Yang bertindak sebagai penjual, Nurbaini dan suaminya Marizon, dan pembelinya Mardiana," jelas saksi Dedi.
Waktu pembuatan AJB tersebut, lanjut Dedi, pihak pembeli dan penjual hadir di Notaris Puji Sunanto, pada 23 Januari 2012. "Saya yang membacakan AJB tersebut, disaksikan oleh Pak Puji. Tidak ada yang keberatan. Langsung ditandatangani," jelas Dedi lebih lanjut.
Belakangan, AJB inilah yang dipermasalahkan pihak Nurbaini dan Marizon. Pelapor menyebut kalau mereka tidak pernah meneken AJB tersebut, dan hanya pernah disuruh tandatangan kertas HVS kosong warna putih oleh pihak Notaris Puji Sunanto.

Menanggapi hal tersebut, Dedi membantahnya. Menurutnya, yang disodorkannya adalah blanko AJB yang isinya sudah ditulis dengan pensil berdasarkan data-data yang mereka peroleh, seperti KTP para pihak, dan akta nikah.

"Menyiapkan format baku (blanko AJB,red). Tinggal mengisi data-data. Format kosong itu sebelumnya saya tulis pensil, lalu saya bacakan didampingi Pak Puji. Setelah disepakati baru diteken," jelasnya menegaskan.

Selain saksi-saksi tersebut juga dihadirkan saksi Rina yang juga merupakan Pegawai Notaris Puji Sunanto, Nasep Vandi dari BPN Kota Pekanbaru, serta saksi ahli DR Erdianto SH MHum.***