Pengeroyokan Warga, Oknum Polwan di Riau Masih Jalani Sidang Kode Etik

Pengeroyokan Warga, Oknum Polwan di Riau Masih Jalani Sidang Kode Etik

RIAUMANDIRI.CO - Brigadir IDR tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Sidang tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi dan korban.

"Belum selesai sidang (KKEP) Brigadir IDR," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (10/10). Dikatakan Sunarto, proses sidang itu telah dimulai sejak pekan kemarin.

Pria akrab disapa Narto menyebutkan, sidang tersebut masih berlangsung. Saat ini, KKEP beragendakan permintaan keterangan dan pemeriksaan sejumlah pihak-pihak terkait dugaan pengeroyokan. 


"Sidangnya masih pemeriksaan korban dan saksi-saksi," sebut Narto. 

Oknum Polwan tersebut merupakan pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga, Riri Aprilia Kartin. Ia menyandang status tersebut bersama ibu kandungnya, berinisial YUL.

Penanganan perkara ini berawal dari laporan dengan nomor : STPL/B/448/IC/2022/SPKT/Riau tertanggal 22 September 2022. Laporan tersebut disampaikan Riri Aprilia Kartin (27).

Kasus dugaan penganiayaan tersebut viral di sosial media usai korban membagikan cerita di Instagramnya @ririapriliaaaaa. Dalam video berdurasi beberapa detik itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. 

Atas laporan itu, Ditreskrimum Polda Riau menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi saksi baik dari saksi korban maupun terlapor. Selain itu, penyidik juga sudah menemukan adanya peristiwa tindak pidana serta alat bukti permulaan cukup. 

Hingga akhirnya ditetapkan dua tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Terhadap tersangka Brigadir IDR telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Oknum Polwan itu ditempatkan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Riau perihal pelanggaran kode etik. 

Sedangkan, YUL tidak ditahan penyidik dengan alasan dinilai koorpertif, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan. Yang mana, YUL harus merawat anak dari IDR.(Dod)