Judi Dadu di MTQ

Polisi Bekuk Bandar

Polisi Bekuk Bandar

Pekanbaru(riaumandiri.co)-Ramainya pengunjung yang menyaksikan berbagai jenis hiburan dan jajanan di halaman Purna MTQ Jalan Jenderal sudirman, Pekanbaru, malah disalahgunakan oleh tersangka, SN (47) membentangkan arena perjudian.

Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bukit Raya tersebut akhirnya langsung turun ke lokasi dan mengamankan seorang bandar berinisial Sn (47) berikut sejumlah pemain dan langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (2/4) malam.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi Minggu (3/4) pagi mengatakan setelah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH bersama anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan kelapangan.

”Saat anggota ke lapangan, pelaku terlihat tengah membentangkan karpet dan membuka lapak untuk melakukan perjudian jenis dadu. Tanpa banyak alasan pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Bukitraya,” terang Kapolsek.

Selain bandar, barang bukti berupa tiga lampu emergency dan uang tunai sekitar Rp100 ribu. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya.

"Terhadap ulah nekat pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara," tutup kompol Ricky.(noem)