Saksi Ahli dari DLHK Riau Beratkan PT Adei Dalam Kasus Karhutla di Pelalawan

Saksi Ahli dari DLHK Riau Beratkan PT Adei Dalam Kasus Karhutla di Pelalawan

RIAUMANDIRI.ID, Pangkalan Kerinci - Pengadilan Negeri Pelalawan yang bersidang di Pangkalan Kerinci, kembali menyidangkan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi PT Adei Plantation and Industry, agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (1/9).

Dalam persidangan tersebut hadir 4 orang saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.

Saksi ahli mantan Kepala Dinas DLHK Elfin Rizaldi yang bertugas pada tahun 2019 hingga 9 Maret 2020 menjawab pertanyaan majelis hakim terkait dengan penanganan karhutla menjelaskan, setiap karhutla yang terjadi pihaknya sudah mempunyai tim gabungan bersama dengan instansi lainnya.


"DLHK ada dalam setiap tim penanganan karhutla sehingga pengaduan adanya karhutla akan cepat direspon," ujarnya.

Terkait dengan penyebab karhutla di lahan perusahaan mantan Kadis DLHK ini menerangkan perusahaan dalam hal ini PT Adei dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak mengacu kepada Permentan No 5 Tahun 2018 tentang pembukan lahan/ pengolahan tanpa membakar.

"Inilah yang sering mengakibatkan terjadi kebakaran hutan dan lahan akibat dari tidak mematuhi peraturan pemerintah tersebut,"ungkapnya.

Sedangkan Saksi Ahli Kasie Pengelola Dokumen dan Alat Pengukuran BPN Provinsi Riau R Apriza dalam kesaksiannya menerangkan dirinya hanya diminta untuk mengukur dan memetakan karhutla yang terjadi di PT Adei beberapa waktu yang lalu.

"Instansi saya diminta Mabes Polri untuk membantu melakukan pengukuran lahan yang terbakar," jelasnya atas pertanyaan majelis Hakim.

Sedangkan untuk cakupan luas yang terbakar, Apriza mengukurnya sesuai dengan 4 titik koordinat yang diarahkan pihak perusahaan.

"Yang terbakar seluas 4,16 Ha pak Hakim dan titik kordinatnya ditunjukan oleh perusahaan," terang dia lagi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Setyawan SH MH menutup sidang dan akan melanjutkan kembali Kamis, Tanggal 3 September 2020.

"Sidang saya tutup dan akan dilanjutkan Kamis ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU," katanya sambil mengetok palu, tanda berakhirnya sidang.


Reporter: Anton



Tags Pelalawan