Massa tuntut kejati

Usut Tuntas Kasus Pelabuhan Dorak

Usut Tuntas Kasus  Pelabuhan Dorak

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Belasan aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemuda Pengawas Aset Riau, kembali menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (31/3). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Korps Adhyaksa itu segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan KPPA dan pembangunan Pelabuhan Dorak, di Selatpanjang, Kabupaten Meranti.

Dalam aksi itu, massa KPPA Riau menuntut Kejati Riau segera memanggil Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang. Karena yang bersangkutan dinilai mengetahui proses pembangunan pelabuhan itu. Tidak hanya itu, massa juga mendesak penyidik Kejati Riau segera menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Menurut koordinator lapangan aksi, Ayub Habila, pihaknya akan terus menggelar aksi, menuntut proses hukum pelabuhan itu segera dituntaskan. Sebab, dugaan korupsi dalam pengadaan lahan serta pembangunan Pelabuhan Dorak tersebut, dinilai telah merugikan negara dan masyarakat Meranti.

Pihaknya juga mengingatkan Kejati Riau akan aksi yang telah dilakukan satu minggu yang lalu dengan tuntutan yang sama. "Kami masih orang yang sama, masih tuntutan yang sama," tegasnya.
 
Mereka meminta agar tuntutan mereka segera dilaksanakan. Jika pihak Kejati Riau tidak memanggil Irwan Nasir, maka mereka mengancam akan kembali datang berdemo dengan jumlah yang lebih banyak.
 
"Kami minta Kejati Riau selaku aparat hukum tidak takut memanggil Irwan Nasir. Jika tidak direspon kami berjanji, bahkan bersumpah atas nama pemuda (Kepulauan) Meranti akan melakukan aksi lebih besar," ancamnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi II Intelijen Kejati Riau, Deni Anteng Prakoso, yang menemui para pendemo menegaskan proses penegakan hukum sedang dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Pihak Kejati Riau, tegasnya, akan berdiri paling depan untuk memproses seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
 
"Saya mewakili pimpinan, Kajati Riau, pada prinsipnya selaku penegak hukum akan memproses perkara korupsi Pelabuhan Dorak di (Kepulauan) Meranti. Perkara ini sedang berjalan pada proses penyidikan," jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Pangkalan Kerinci tersebut.
 
Sedangkan terkait penahanan para tersangka, Deni Anteng mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, mengapresiasi aksi yang dilakukan pendemo. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penyidik untuk melakukan proses hukum yang tengah dilakukan.
 
"Kami apresiasi diberi dukungan dalam penanganan perkara ini. Selanjutnya biarlah penyidik bekerja sesuai tugasnya," pungkasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, terdapat empat orang dalam kasus ini, yakni Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Suwandi Idris merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian, Mohammad Habibi selaku Kabid Aset di Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Penetapan keempatnya selaku tersangka dilakukan pada awal Maret 2016 lalu.

Masih dalam proses penyidikan dan pasca penetapan tersangka dalam kasus ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Seperti, Alizar yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti.

Selain Alizar, juga terdapat nama saksi Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Juga terdapat nama Iqaruddin selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang. Dan Ma'mun Muroj. Dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak, dua nama yang disebut terakhir merupakan anggota panitia.

Selain nama-nama di atas, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara, nama Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah, juga diketahui telah diperiksa.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani dari sisi dugaan korupsi pada pembangunan fisik pelabuhan tersebut.

Di Polda Riau, kasus korupsi pembangunan jembatan di provinsi termuda di Riau tersebut masih sebatas penyelidikan, dalam artian petugas masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Sementara di Kejati Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016. (dod)