Tangani Abrasi Meranti

Butuh Sinergi Pemerintah

Butuh Sinergi Pemerintah

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau H Fadrizal Labay, mengakui penanganan masalah abrasi yang terjadi di Kepulauan Meranti, harus disikapi melalui sinergi  pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dan pusat.

Seperti apa kondisi abrasi yang terjadi, dan upaya apa yang telah dilakukan. Selanjutnya apa kendala yang dihadapi hendaknya dirumuskan sedemikian rupa dengan pemerintah provinsi.

Dan jika persoalan tersebut harus terpaksa meminta dukungan dari pemerintah pusat, maka hal itu juga bisa dilakukan tetap secara bersinergy.

“Kita yakin apapun masalah yang terjadi di daerah seperti Kepulauan Meranti dengan bencana alam abrasi akibat terjangan ombak Selat Malaka itu, pasti ada solusinya.

Hanya saja bagaimana strategi daerah untuk mampu menggambarkannya. Sehingga baik provinsi maupun pemerintah pusat dipastikan akan turun melakukan aksi penyelamatan,”ungkap Kadishut Provinsi Riau Ir H Fadrizal Labay, kepada Haluan Riau lewat ponselnya Rabu kemarin.

Labay mengatakan, Meranti adalah salah satu bagian dari Provinsi Riau. Demikian juga Provinsi Riau adalah bagian penting dari wilayah NKRI.

Untuk itu permasalahan di daerah yang tidak bisa diatasi oleh daerah itu sendiri, sangat wajar kalau meminta dukungan kepada pemerintah provinsi maupun ke pemerintah pusat.

Sehingga daratan pulau yang ada di Pulau Rangsang saat ini tidak lagi lenyap ditelan ombak.
Menurut Kadishut Riau tersebut, untuk penanganan masalah abrasi itu bisa saja dilakukan oleh berbagai lintas sektor dan departamen.

Apakah akan dibangun turap beton, atau batu beronjong maupun bangunan pemecah ombak, serta harus didukung oleh program rehabilitasi hutan mangrove dan program lainnya, tentu bisa dilakukan oleh masing-masing departemen. Intinya ditangani secara konfrehensif sehingga persoalan yang dihadapi daerah itu akan bisa terselesaikan.

Khusus dari pihak Kehutanan Provinsi sebut Labay, pihaknya baru akan menangani rehabilitasi hutan dan lahan maupun hutan mangrove mulai tahun 2017 mendatang. Sejalan dengan perubahan kebijakan pemerintah terhadap beberapa dinas yang selama ini dikelola oleh daerah.

Tapi sebagaimana ruang lingkup tugas pokok Dinas Kehutanan sudah barang tentu akan bergerak di bidang rehabilitasi hutan sebagaimana yang telah dilakukan selama ini,”jelas dia.***