Tidak Ada Saat Dijemput Paksa

La Nyalla akan Ditetapkan DPO Kejaksaan

La Nyalla akan Ditetapkan DPO Kejaksaan

JAKARTA (riaumandiri.co)- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur gagal menjemput paksa La Nyalla Mattalitti. Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu saat dicari di rumahnya tidak ada. Kejaksaan pun menyiapkan status La Nyalla sebagai DPO (daftar pencarian orang).

"Tersangkanya tidak ada di rumahnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada wartawan di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (28/3) malam.

Tim dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB meninggalkan kantor kejati menuju ke tempat tinggal Nyalla. Kedatangan ke rumah Nyalla yang tersebar di beberapa titik di Surabaya seperti di kawasan perumahan Dharmahusada Indah untuk menjemput paksa tersangka. Upaya paksa dilakukan karena Nyalla tidak memenuhi panggilan penyidik kejati.

Namun kata Maruli, saat mendatangi rumah tersangka, Nyalla tidak ada di tempat kediamannya yang dijaga orang dari Pemuda Pancasila. Karena tersangka yang dicari tidak ketemu, kejaksaan akan menyiapkan status tersangka Nyalla sebagai DPO (daftar pencarian orang).

"Ya nanti akan kita siapkan DPO, tapi bukan hari ini," tuturnya sambil menambahkan, dalam menetapkan status DPO harus melalui prosedur dan syarat-syarat. Diantaranya tersangka dipanggil sampai tiga kali tidak hadir dan dicari di tempat kediamannya juga tidak ada.

Sebelumnya, Pidsus Kejati Jatim menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kadin dari Pemprov Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 milliar. Nyalla diduga menggunakan dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama sendiri.(dtc/ara)