Luhut: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Luhut: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, seperti melakukan perjalanan maupun masuk ke ruang publik.

Hal tersebut merupakan hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Kepresidenan, Senin (4/7/2022), seperti disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat itu mulai diterapkan paling lama dua minggu ke depan. Kebijakan baru itu akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan, baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Luhut.

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster," jelas Luhut.

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin booster, akan dibuat sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan.

Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tegasnya. (*)



Tags Vaksinasi